| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 113/Pid.B/2026/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | WULAN PURWADI Bin SUWARDI (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 113/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.7341/M.5.10.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM- 7488/M.5.10/Eoh.2/12/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama : WULAN PURWADI Bin SUWARDI (Alm) Tempat lahir : Pasuruan Umur/tgl. Lahir : 45 Tahun / 17 April 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Katerungan RT 02 RW 01 Ds. Katerungan Kec. Krian Kab. Sidoarjo Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : STM (lulus)
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d 11 November 2025; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 12 November 2025 s/d 21 Desember 2025 - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 17 Desember 2025 s/d 05 Januari 2025; - Perpanjangan KPN : Rutan, sejak tanggal 06 Januari 2026 s/d 04 Februari 2026;
----- Bahwa ia terdakwa WULAN PURWADI Bin SUWARDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di tempat kost Jl. Bratang Binangun III No. 24 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 05 Januari 2026 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, S.H. JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
