|
SUBSIDAIR:
------ Bahwa Bahwa Terdakwa HERRY SUHARSONO selaku Staf Bagian Pembelian pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Blitar Nomor: 23/KPTS/PDAM.BLT/II/2011 tentang Mutasi Karyawan Di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Kapubaten Blitar tanggal 1 Februari 2011, pada waktu tertentu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 yang bertempat di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar yang beralamt di Jalan Gajah Mada No. 108, Klemunan, Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Staf Bagian Pembelian pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Blitar Nomor: 23/KPTS/PDAM.BLT/II/2011 tentang Mutasi Karyawan Di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Kapubaten Blitar tanggal 1 Februari 2011 sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Blitar Nomor : 84 / KPTS/PDAM.BLT/XII/2010 tentang Peraturan Standar Operasional Perusahaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupeten Blitar dengan tugas sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan, perlengkapan dengan bagian gudang, keuangan dan bagian teknik;
- Melakukan pembelian barang-barang yang diperlukan perusahaan;
- Membuat laporan kegiatan pembelian antara lain (laporan pembelian bulan berjalan dan OP)
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Sub Bagian Umum.
------Bahwa Terdakwa HERRY SUHARSONO selaku Bagian Pembelian pada PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar tidak melaksanakan Standar Operasional Perusahaan dengan melakukan perbuatan berupa pembelian suku cadang fiktif dengan cara memalsukan nota pembelian barang dari suplier yaitu Toko Kali Mas. ---------------------
------Bahwa Terdakwa HERRY SUHARSONO selaku bagian pembelian PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar memerintahkan Saksi Siti Anisah selaku Bagian Umum untuk membuat Daftar Permintaan Barang (DPB) dengan tujuan dipergunakan oleh Terdakwa HERRY SUHARSONO sebagai dasar pembuatan Order Pembelian. ------------
------Bahwa barang-barang yang dibeli oleh Terdakwa HERRY SUHARSONO untuk kebutuhan persediaan Gudang dan permintaan dari bagian dan/atau Unit tidak diantarkan ke Gudang PDAM Kabupaten Blitar melainkan dikirimkan secara langsung oleh Terdakwa HERRY SUHARSONO ke unit dengan menggunakan nota pembelian (Palsu) yang dibuat oleh Terdakwa HERRY SUHARSONO, sehingga seolah-olah Terdakwa HERRY SUHARSONO telah melakukan pembelian atas barang tersebut sedangkan pembelian atas barang tersebut tidak pernah dilakukan dan barang tersebut tidak pernah ada. ----------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa HERRY SUHARSONO bertentangan dengan:
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa bertentangan dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
- Pasal 35 yang menyebutkan
Ayat (1) Penyelenggara SPAM wajib melaksanakan pemeliharaan dan rehabilitasi.
Ayat (2) Pemeliharaan meliputi pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala.
Ayat (3) Rehabilitasi meliputi rehabilitasi sebagian dan/atau keseluruhan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
- Pasal 93 yang menyebutkan
Ayat (1) Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
- Pasal 43 yang menyebutkan
Ayat (1) Pelaksanaan penyelenggaraan SPAM oleh BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
- pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air Minum yang dilaksanakannya;
- penyusunan prosedur operasional standar Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
- pembuatan laporan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM secara transparan dan akuntabel;
- Penyampaian laporan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
- Peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM.
Ayat (2) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN/BUMD menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
- Pasal 45 yang menyebutkan
Ayat (1) Rehabilitasi meliputi rehabilitasi sebagian dan/atau keseluruhan Pemeliharaan adalah kegiatan perawatan dan perbaikan unsur-unsur sarana secara rutin dan berkala yang bertujuan untuk menjaga agar prasarana dan sarana air minum dapat diandalkan kelangsungannya
Ayat (2) Pemeliharaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala.
- Pasal 46 yang menyebutkan
Ayat (1) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) adalah pemeliharaan yang dilakukan secara rutin dan merupakan pembiayaan habis pakai guna menjaga usia pakai unit SPAM tanpa penggantian peralatan/suku cadang.
Ayat (2) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan-kegiatan pemeliharaan unit air baku, unit produksi dan jaringan, unit distribusi dan unit pelayanan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Pasal 47 yang menyebutkan
Ayat (1) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) adalah pemeliharaan yang dilakukan secara periodik dan memerlukan biaya tambahan untuk penggantian peralatan/suku cadang guna memperpanjang usia pakai unit SPAM.
Ayat (2) Pemeliharaan berkala memerlukan waktu yang lebih panjang dalam periode bulanan, triwulan, atau tahunan.
Ayat (3) Pemeliharaan berkala dilakukan pada unit air baku, unit produksi dan jaringan transmisi, unit distribusi dan unit pelayanan beserta komponennya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum:
- Pasal 17 yang menyebutkan
Ayat (1) huruf a Pemeliharaan Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan mengikuti Proses Dasar Manajemen yang meliputi tahapan perencanaan;
- Pasal 19 yang menyebutkan
Ayat (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, yang dilakukan untuk pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi:
a. penyusunan Studi Kelayakan; dan
b. penyusunan Rencana Teknis Terinci.
- Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupetan Blitar Tingkat II Blitar Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar.
- Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf j, huruf k, Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (3), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 29 Ayat (6), Pasal 39 Ayat (1), Pasal 58 Ayat (1), Pasal 59 Ayat (1), Pasal 65 Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Blitar Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Blitar.
- Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Blitar Nomor: 84/KPTS/PDAM.BLT/XII/2010 tentang Peraturan Standar Operasional Perusahaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupeten Blitar tanggal 1 Desember 2010.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 365.733.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)
|