| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa DWI SUSANTO BIN YUDIANTO (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 08.27 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan Toko Gelora Jaya Jalan Patmosusastro Nomor 20 B. Kel Darmo Kec Wonokromo Surabaya Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriĀ Surabaya mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang hendak belanja bahan untuk warung kopi usaha miliknya berangkat menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna coklat cream tahun 2024 Nopol : L-22175-BAQ, namun pada saat terdakwa hendak parkir didepan Toko Gelora Jaya Jalan Patmosusastro Nomor 20 B. Kel Darmo Kec Wonokromo Surabaya Kota Surabaya, terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A77S warna kuning milik saksi MARTIAH yang tertinggal di dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol : S-2964-HV yang dipakai oleh saksi MARTIAH, selajutnya tanpa seizin pemiliknya terdakwa langsung mengambil Handphone tersebut dengan tangan kosong lalu terdakwa meninggalkan Toko tersebut;
- Bahwa setelah terdakwa menguasai Handphone milik saksi MARTIAH, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menjual Handphone tersebut kepada seseorang dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksiĀ MARTIAH mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;-------------------------------------------------------------- |