Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan keberadaan Surat-Surat dan Akta-Akta :
- Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Dan Pemberian Jaminan, sebagaimana diuraikan di dalam Akta Nomor 20 tanggal 31 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Indra Rukmono, S.H., M.H., M.kn. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Malang.
- Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 22 tanggal 31 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Indra Rukmono, S.H., M.H., M.kn. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Malang.
- Akta Kuasa Nomor 21 (kuasa menjual, melepaskan, memindahkan atau menyerahkan kepada siapapun juga termasuk kepada penerima kuasa) tanggal 31 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Indra Rukmono, S.H., M.H., M.kn. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Malang.
Adalah SAH, BERDASAR HUKUM dan tidak Melanggar Hukum baik dalam kedudukan dan keberadaan dari Surat dan Akta-Akta Otentik a quo sesuai Pasal 1868 KUH-Perdata.
- Menyatakan secara hukum bahwa penempatan/penghunian tanah objek sengketa oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat maupun siapapun adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat maupun siapapun pihak yang menempati atau menghuni tanah obyek sengketa tanpa ijin atau persetujuan dari Penggugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa bila perlu dengan Alat Negara sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diajukan bantahan, perlawanan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (iut voerbaar bij vooraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|