Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Niaga Sby ERIK KRISTIANTO 1.CV. NUSA BERNAH DE VALLE I
2.MUKTAR EFENDI
3.MURTAJI
4.BUDIHARJO
5.MUNIF ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Paten
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Paten/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIK KRISTIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Hanif Mahsabihul Ardhi, S.H., M.H.ERIK KRISTIANTO
Tergugat
NoNama
1CV. NUSA BERNAH DE VALLE I
2MUKTAR EFENDI
3MURTAJI
4BUDIHARJO
5MUNIF ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik PARA TERGUGAT berupa :

a.    1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu Grand Max berwarna dasar putih dengan bumper abu-abu dan Nomor Polisi S 9557 NE, yang pada seluruh bagian bodinya terpasang stiker promosi Bernah De Vallei, termasuk tulisan besar “Bernah De Vallei” pada kaca depan serta ilustrasi wisata pada sisi kanan kendaraan.

 

b.     2 (dua) unit kendaraan shuttle car, masing-masing terdiri dari: 1 (satu) unit shuttle car berwarna hijau dengan rangka dan kursi berwarna hitam, dan 1 (satu) unit shuttle car berwarna merah dengan rangka berwarna kuning. Kedua kendaraan tersebut memiliki bangku penumpang terbuka di sisi kanan dan kiri serta digunakan sebagai sarana transportasi dalam kawasan wisata Bernah De Vallei.

 

c.      1 (satu) rangkaian kereta lintas hutan yang terdiri dari beberapa gerbong penumpang dengan bodi berwarna putih–merah serta atap terbuka, berikut lintasan rel yang digunakan.

 

d.     3 (tiga) unit kendaraan jenis Jeep wisata tipe Suzuki Jimny/Katana yang telah dimodifikasi, terdiri dari 1 (satu) unit berwarna kuning, 1 (satu) unit berwarna biru, dan 1 (satu) unit berwarna merah, dengan spesifikasi body terbuka, roll-bar, bumper off-road serta rangka yang telah disesuaikan.

 

e.      4 (empat) unit kendaraan jenis All Terrain Vehicle (ATV), terdiri dari 1 (satu) unit berwarna biru, 1 (satu) unit berwarna hitam, 1 (satu) unit berwarna putih, dan 1 (satu) unit berwarna merah, dengan karakteristik bodi terbuka dan ban tipe off-road.

 

f.       7 (tujuh) unit sepeda motor trail, terdiri dari 2 (dua) unit jenis triple two berukuran kecil dengan variasi warna hijau–biru yang menggunakan rangka ringan tipe tubular beserta ban trail dan terdapat angka 222 pada bodinya, 2 (dua) unit jenis triple two berukuran sedang dengan variasi warna hijau–biru, biru merah, dan merah-putih yang menggunakan rangka ringan tipe tubular beserta ban trail sedang dan terdapat angka 222 pada bodinya serta 2 (dua) unit jenis TRZ berukuran lebih besar dengan warna dominan hitam–abu–merah yang menggunakan rangka tubular dan ban trail berukuran lebih besar serta tertulis angka 3 pada bodinya.

 

g.      4 (empat) unit miniatur dinosaurus yang terdapat dalam kawasan Dino Je Lux yang terdiri dari dinosaurus jenis Triceratops, Brachiosaurus atau Apatosaurus, Dilophosaurus, serta Tyrannosaurus Rex (T-Rex) atau Velociraptor atau Allosaurus.

 

h.     4 (empat) unit kendaraan berbentuk dinosaurus, yang terdiri dari 2 (dua) unit jenis Ankylosaurus dan 2 (dua) unit jenis Triceratops.

 

3. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Inventor Kendaraan Gantung yang sah berdasarkan Sertifikat Paten Sederhana Nomor : IDS000008610 untuk Invensi dengan judul Kendaraan Gantung dengan tanggal penerimaan 10 Juli 2023.

 

4. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT yang telah dengan sengaja membuat dan/atau menggunakan untuk dikomersilkan Paten Produk untuk Invensi Kendaraan Gantung milik PENGGUGAT tanpa hak dan tanpa izin dari PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum berupa Pelanggaran Paten Sederhana.

 

5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp3.560.000.000,00 (tiga miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

a.    Kerugian Materiil :

No

Komponen Ganti Rugi

Nilai

1)

Biaya lisensi Paten Sederhana Kendaraan Gantung milik PENGGUGAT, bilamana seandainya PARA TERGUGAT menggunakan Kendaraan Gantung milik PENGGUGAT secara sah, maka PARA TERGUGAT seharusnya terlebih dahulu memperoleh lisensi dari PENGGUGAT dan membayar biaya lisensi Paten Sederhana.

 

Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

 

2)

Kehilangan potensi pendapatan atas biaya pembuatan dan instalasi Wahana Kendaraan Gantung, bilamana seandainya PARA TERGUGAT membuat dan/atau menggunakan Kendaraan Gantung milik PENGGUGAT secara sah, maka PENGGUGAT seharusnya mendapatkan pendapatan atas biaya pembuatan dan instalasi Wahana Kendaraan Gantung.

 

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

 

3)

Keuntungan PARA TERGUGAT yang diperoleh dengan sengaja tanpa hak dan secara melawan hukum dari hasil penjualan tiket wahana Kendaraan Gantung “Kereta High Monorail” selama 15 bulan yang diperhitungkan sejak bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2026.

 

Hasil penjualan tiket seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) x total penjualan tiket dengan estimasi penjualan tiket per-hari terjual 40 tiket = Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) perhari x 30 hari (satu bulan) = Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) x 15 bulan = Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah)

 

Total Kerugian Materiil

 

Rp1.560.000.000,00 (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah)

 

b.    Kerugian Immateriil :

Bahwa akibat perbuatan PARA TERGUGAT tersebut, membuat citra, reputasi, kehormatan dan kepercayaan PENGGUGAT sebagai Pemilik Paten Sederhana atas Invensi Kendaraan Gantung dari konsumen atau penikmat wahana menjadi menurun akibat tindakan PARA TERGUGAT yang telah dengan sengaja membuat dan/atau menggunakan untuk dikomersilkan Kendaraan Gantung milik PENGGUGAT tanpa hak dan tanpa izin dari PENGGUGAT serta tanpa menggunakan standar keamanan yang telah teruji. Oleh karena itu, PARA TERGUGAT haruslah dihukum untuk membayar ganti kerugian immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tidak membuat dan menggunakan untuk dikomersilkan Kendaraan Gantung milik PENGGUGAT yang oleh PARA TERGUGAT diberi nama Kereta High Monorail di Objek Wisata Bernah De Valle I.

 

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum yang diajukan oleh PARA TERGUGAT.

 

9. Menghukum kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak