Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2403/Pid.Sus/2024/PN Sby | ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. | 1.M. AGUS SUPRIYANTO BIN TEDJO 2.MULYADI BIN LATIF |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2403/Pid.Sus/2024/PN Sby | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-6431/M.5.43/Enz.2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-5408/12/2024
KESATU Bahwa Terdakwa I M. AGUS SUPRIYANTO BIN TEDJO dan Terdakwa II MULYADI BIN LATIF pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar jam 09.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Dusun Kalipapas RT. 004 RW. 002 Desa Sidomukti Kec. Lamongan Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya pada hari kamis tanggal 03 Oktober 2024 Terdakwa I M. AGUS SUPRIYANTO BIN TEDJO menghubungi Sdr. M. FARID ARDIANSYAH BIN SUKRIM (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui whatsapp menggunakan 1 (satu) unit HP Merek Redmi Note 4 dengan nomor 0831-2349-2746 milik Terdakwa I untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) klip dengan harga Rp. 150.000.00,-(seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa I menemui Sdr. M. FARID ARDIANSYAH BIN SUKRIM di warung yang beralamatkan di Desa Bandung Kec. Lamongan Kab. Lamongan untuk mengambil 1 (satu) klip Narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa I membayar sejumlah Rp. 150.000.00,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. M. FARID ARDIANSYAH BIN SUKRIM, Terdakwa I pulang menuju rumahnya di Jl. Andanwangi 11 Rt. 001 Rw. 004 Kel. Sukomulyo Kec. Lamongan Kab. Lamongan, kemudian pada hari Jum’at Tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa I membawa 1 (satu) klip Narkotika jenis Sabu Tersebut ke rumah Terdakwa II di Dusun Kalikapas RT. 004 RW. 002 Desa Sidomukti Kec. Lamongan Kab. Lamongan untuk dikonsumsi secara bersama-sama, dan sisannya disimpan oleh Terdakwa II. Bahwa pada hari senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi IBNU WIYATNO, ABDULLAH, S.H., HUSNI ARMANSYAH, WAHYU DARMAWAN P. yang merupakan anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah dilakukan pengembangan terhadap Sdr. M. FARID ARDIANSYAH BIN SUKRIM sebelumnya, diperoleh informasi bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan tindak pidana Nerkotika,, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Dusun Kalikapas Rt. 004 Rw. 002 Desa Sidomukti Kec. lamongan Kab. lamongan ditemukan 1 (satu) klip plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,042 (nol koma nol empat puluh dua) Gram yang ditemukan di bawah Kasur di dalam rumah Terdakwa II dan 1 (satu) unit HP merk Redmi Note 4 dengan nomor 0831-2349-2746 milik Terdakwa I. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 08413/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang menyatakan barang bukti nomor: 24348/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 (nol koma nol empat puluh dua) Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang,.------------------------------------------------------------------------------------------ -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I M. AGUS SUPRIYANTO BIN TEDJO dan Terdakwa II MULYADI BIN LATIF pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar jam 09.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Dusun Kalipapas RT. 004 RW. 002 Desa Sidomukti Kec. Lamongan Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Memyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, Terdakwa I M. AGUS SUPRIYANTO BIN TEDJO dan Terdakwa II MULYADI BIN LATIF dilakukan penangkapan oleh saksi IBNU WIYATNO, ABDULLAH, S.H., HUSNI ARMANSYAH, WAHYU DARMAWAN P. yang merupakan anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas pengembangan terhadap Sdr. M. FARID ARDIANSYAH BIN SUKRIM sebelumnya, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan tindak pidana Nerkotika,, setelah dilakukan penggeledahan di Dusun Kalikapas Rt. 004 Rw. 002 Desa Sidomukti Kec. lamongan Kab. lamongan ditemukan 1 (satu) klip plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,042 (nol koma nol empat puluh dua) Gram yang ditemukan di bawah Kasur di dalam rumah Terdakwa II yang diperoleh dari Sdr. M. FARID ARDIANSYAH BIN SUKRIM dan 1 (satu) unit HP merk Redmi Note 4 dengan nomor 0831-2349-2746 milik Terdakwa I. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 08413/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang menyatakan barang bukti nomor: 24348/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 (nol koma nol empat puluh dua) Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang,.------------------------------------------------------------------------------------------ -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |