Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa SOEJADI Bin MULYADI pada pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira bulan Pebruari 2025 hingga tanggal 09 Mei 2025 Jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di didepan rumah yang terletak di Jl.Kepiting Gang 8 No.78 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa telah melakukan permainan judi togel hongkong secara online dengan cara Terdakwa menggunakan handphone merk Redmi warna putih nomor SIMCard 0838-2511-7035 membuka situs judi online salju4d lalu Terdakwa Log in dengan menggunakan akun email: wewes123 kemudian memasukkan user name: wewes123 pasword: aa11 sebagai syarat awal untuk melakukan perjudian secara online, setelah berhasil mendaftar kemudian Terdakwa mengisi uang deposit dari aplikasi tersebut dan pada tanggal 9 Mei 2025 Terdakwa terakhir mengirimkan uang deposit melalui Go-Pay ke Rekening Bandar sesuai arahan aplikasi di bank BCA rekening An.Septia nomor 1720-2556-14 sejumlah Rp.50.000,- ;
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian togel hongkong secara online melakukan taruhan sejumlah minimal Rp.1.000,- untuk dua angka akan mendapatkan keuntungan Rp.70.000,- , jika untuk tiga angka akan mendapat keuntungan Rp.400.000,- dan untuk taruhan empat angka akan mendapatkan keuntungan Rp.4.000.000,- lalu uang kemenangan tersebut dapat diambil dengan cara withdraw ;
- Bahwa permainan judi online jenis togel hongkong yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhannya, dan terdakwa melakukan permainan judi online jenis togel hongkong tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
----- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia Terdakwa SOEJADI Bin MULYADI pada pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira bulan Pebruari 2025 hingga tanggal 09 Mei 2025 Jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat didepan rumah yang terletak di Jl.Kepiting Gang 8 No.78 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa telah melakukan permainan judi togel hongkong secara online dengan cara Terdakwa menggunakan handphone merk Redmi warna putih nomor SIMCard 0838-2511-7035 membuka situs judi online salju4d lalu Terdakwa Log in dengan menggunakan akun email: wewes123 kemudian memasukkan user name: wewes123 pasword: aa11 sebagai syarat awal untuk melakukan perjudian secara online, setelah berhasil mendaftar kemudian Terdakwa mengisi uang deposit dari aplikasi tersebut dan pada tanggal 9 Mei 2025 Terdakwa terakhir mengirimkan uang deposit melalui Go-Pay ke Rekening Bandar sesuai arahan aplikasi di bank BCA rekening An.Septia nomor 1720-2556-14 sejumlah Rp.50.000,- ;
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian togel hongkong secara online melakukan taruhan sejumlah minimal Rp.1.000,- untuk dua angka akan mendapatkan keuntungan Rp.70.000,- , jika untuk tiga angka akan mendapat keuntungan Rp.400.000,- dan untuk taruhan empat angka akan mendapatkan keuntungan Rp.4.000.000,- lalu uang kemenangan tersebut dapat diambil dengan cara withdraw ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 22.30 Wib di didepan rumah yang terletak di Jl.Kepiting Gang 8 No.80 Kota Surabaya Terdakwa ditangkap oleh saksi M.Hosim dan saksi Joko Nugroho beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polsek Tambaksari dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa alat dan sarana tombokan / taruhan yang dipakai untuk perjudian togel secara online yaitu 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna putih nomor SIMCard 0838-2511-7035 dan sebuah kartu ATM bank BCA warna biru putih nomor 7881-225-348 ;
- Bahwa permainan judi online jenis Togel Hongkong yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhannya, dan terdakwa melakukan permainan judi online jenis Togel Hongkong tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------- |