| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Penggugat sebagai nasabah PT. Bank Syariah Indonesia Tbk cabang Surabaya Gubeng adalah sebagai debitur yang beritikad baik untuk melunasi kreditnya;
- Menyatakan Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 21 Nopember2025 dan dikemudian hari atas nama turut tergugat II yang diajukan oleh Tergugat melalui Turut Tergugat I tidak sah dan tidak mempunyai hukum yang mengikat atas objek lelang sebagai berikut:Sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 01812, luas 57 M2, atas nama INGANAH, terletak di Ruko Bussines Park II No. 15 Desa.Pare kecamatan Pare Kabupaten Kediri .
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk menghentikan dan/atau menunda pelaksanaan Lelang Eksekusi Tanah dan bangunan sebagai berikut:Sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 01812, luas 57 M2, atas nama INGANAH, terletak di Ruko Bussines Park II No. 15 Desa.Pare kecamatan Pare Kabupaten Kediri sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)
- Menyatakan putusan perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi (uittvoorbaar bijvoorrad)
- Menghukum, Turut Tergugat I, turut tergugat II dan Turut Tergugat III tunduk dan patuh pada putusan ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
|