Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah dengan SAH secara Hukum melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata Jo Pasal 1366 KUH Perdata;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian Material sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), secara lansung dan tunai serta sekaligus kepada Para Penggugat dalam waktu 7 hari kerja sejak Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk mentaati dan patuh melaksanakan serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.
|