| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT masih dalam proses Penyelesaian Perselisisahan Hubungan Industrial.
- Menyatakan secara hukum, hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta uang kompensasi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 54.230.000,- (lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) secara kontan dan seketika selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (conservatoire beslag) atas harta tidak bergerak milik TERGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Letjen Sutoyo No.30-34, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur ataupun harta benda bergerak lainnya milik TERGUGAT yang telah diletakkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum maupun Kasasi baik yang diajukan oleh TERGUGAT maupun oleh Pihak Lainnya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|