Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT. GOLD COIN SPECIALITIES MAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. GOLD COIN SPECIALITIES
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ferdinand Marcos S.H.,M.H.,C.L.A.PT. GOLD COIN SPECIALITIES
Termohon
NoNama
1MAHAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon  PKPU dan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara Termohon  PKPU untuk paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan;

 

2. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya Kelas 1A Khusus untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon  PKPU;

 

3. Menunjuk dan mengangkat RUNIK ERWANTO, S.H. yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-81 AH.04.03-2021, tanggal 2 Maret 2021 yang berkantor di Komplek Persada Kalimantan, Jalan Karang Anyar III No. 22, RT 019 RW 008, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 70714  dan AGUS TRIANSYAH, S.H., M.H. yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-165 AH.04.05-2023, tanggal 28 Nopember 2023 yang beralamat kantor di Jalan Tembus Perumnas Kayu Tangi No. 23, RT 043 RW 003, Desa/Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 70125 selaku para Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon  PKPU atau selaku para Kurator dalam hal Termohon  PKPU jika dinyatakan pailit;

 

4. Memerintahkan Pengurus dari Termohon  PKPU untuk memanggil Termohon  PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

 

5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

 

6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon  PKPU;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak