Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1843/Pid.B/2024/PN Sby | Fathol Rasyid SH | MOCHAMAD ROSY bin MUHAMAD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1843/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4508/M.5.10.3/Eoh.2/ 08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : ------------ Bahwa terdakwa MOCHAMAD ROSY Bin MUHAMMAD bersama-sama dengan RENDI AGUSTRYAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat dikos-kosan Ruko Wisma Gemni Blok B/12.A – Surabaya, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 08.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat didepan rumah Jl. Sidodadi 4/53 – Surabaya dan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat parkiran sepeda motor pintu utara THP Mall Jl. Kusuma Bangsa No.116 – Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ” telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secar melawan hukum, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- Pada awalnya terdakwa MOCHAMAD ROSY Bin MUHAMMAD bersama dengan RENDI AGUSTRYAN merencanakan untuk mengambil barang-barang milik orang. Lalu keduanya berboncengan naik sepeda motor berkeliling sambil mencari sasaran dengan membawa alat berupa sebuah kunci “T” untuk mempermudah dalam melakukan perbuatannya yaitu sepeda motor. ----------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa MOCHAMAD ROSY Bin MUHAMMAD dan RENDI AGUSTRYAN melewati didepan tempat dikos-kosan Ruko Wisma Gemni Blok B/12.A – Surabaya dimana ditempat tersebut ada 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol : AG-6146-KBY warna hitam tahun 2016 sedang diparkir milik ALI MUSTOFA. Lalu RENDI AGUSTRYAN menghentikan sepeda motornya sambil berjaga-jaga dan mengamati situasi ditempat tersebut, lalu terdakwa turun dan berjalan menuju sepeda motor yang akan diambilnya tersebut dengan membawa sebuah kunci ”T” yang akan dipakai untuk merusak kunci stirnya. Selanjutnya terdakwa merusak kunci sepeda motor yang akan diambil tersebut dengan menggunakan kunci ”T” dan menyalakan mesinnya dan membawa sepeda motor tersebut kerumah RENDI AGUSTRYAN dan selanjutnya dijual kepada IDRIS (DPO) seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya dibagi 2 oleh terdakwa masing-mesing sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). --------------------------------
Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 08.50 Wib terdakwa MOCHAMAD ROSY Bin MUHAMMAD bersama dengan RENDI AGUSTRYAN berboncengan naik sepeda motor berkeliling sambil mencari sasaran dengan membawa alat berupa sebuah kunci “T” untuk mempermudah dalam melakukan perbuatannya dimana pada saat keduanya melewati didepan rumah Jl. Sidodadi 4/53 – Surabaya terdakwa MOCHAMAD ROSY Bin MUHAMMAD dan RENDI AGUSTRYAN melihat ada 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol : L-6797-AAY tahun 2022 milik ERNI OKTAVIA sedang diparkir ditempat tersebut dengan kunci kontak sedang menempel dirumah kuncinya. Lalu RENDI AGUSTRYAN menghentikan sepeda motornya sambil berjaga-jaga dan mengamati situasi ditempat tersebut, lalu terdakwa turun dan berjalan menuju sepeda motor yang akan diambilnya tersebut dan selanjutnya terdakwa menyalakan mesinnya dan membawa sepeda motor tersebut kerumah RENDI AGUSTRYAN dan selanjutnya dijual kepada IDRIS (DPO) seharga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya dibagi 2 oleh terdakwa masing-mesing sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan sisanya dipakai untuk membeli bensin dan rokok. -----------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat diparkiran sepeda motor pintu utara THR Mall Jl. Kusuma Bangsa No.116 – Surabaya terdakwa MOCHAMAD ROSY Bin MUHAMMAD bersama dengan RENDI AGUSTRYAN berboncengan naik sepeda motor berkeliling sambil mencari sasaran dengan membawa alat berupa sebuah kunci “T” untuk mempermudah dalam melakukan perbuatannya dimana pada saat keduanya melewati parkiran sepeda motor pintu utara THR Mall Jl. Kusuma Bangsa No.116 – Surabaya melihat ada 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam tahun 2022 Nopol : L-3260-DAG milik DEVARREL SADDAM SETIADJID tanpa ada orang yang mengawasi (menjaga). Lalu RENDI AGUSTRYAN menghentikan sepeda motornya sambil berjaga-jaga dan mengamati situasi ditempat tersebut, lalu terdakwa turun dan berjalan menuju sepeda motor yang akan diambilnya tersebut dengan membawa sebuah kunci ”T” yang akan dipakai untuk merusak kunci stirnya. Selanjutnya terdakwa merusak kunci sepeda motor yang akan diambil tersebut dengan menggunakan kunci ”T” dan menyalakan mesinnya dan membawa sepeda motor tersebut kerumah RENDI AGUSTRYAN dan dipakai oleh terdakwa. ------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa : ALI MUSTOFA menderita kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). ---------------- ERNI OKTAVIA menderita kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). ---------- DEVARREL SADDAM SETIADJID menderita kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |