INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
229/Pdt.G.S/2024/PN Sby | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak | Jumaati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 229/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 196.128.435,00 | ||||
Petitum |
(Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah)
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Petok D Nomor 17636/K Luas : 65 M2 atas nama Juma’ati/Toriq Abdul Hakim yang terletak di Jl Tanah Merah Utara I, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |