Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa pelunasan hutang penggugat kepada tergugat oleh tergugat sendiri atau pihak lain yang diketahui tergugat adalah tidak sesuai dengan hukum perbankan atau tidak sesuai dengan kelaziman praktek perbankan;
- Menyatakan pelaporan tergugat ke Bank Indonesia tentang pelunasan hutang penggugat kepada tergugat dengan menyebut tanggal 31 januari 2018 sebagai saat pelunasan adalah laporan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yaitu saat pelunasan berlangsung pada tanggal 30 Desember 2017.
- Menyatakan batal Akta Notaris Bambang Heru Djuwito SH., MH., No 74 tanggal 31 Ojtober 2018 ; Perjanjian tentang tata cara peneyelesaian hutang;
- Menyatakan batal seluruh akta yahg diterbitkan berdasar Akta Notaris Bambang Heru Djuwito SH., MH., No 74 tanggal 31 Ojtober 2018 ; Perjanjian tentang tata cara penyelesaian hutang;
- Menghukum Tergugat untuk memberi kesempatan kepada penggugat membeli Kembali
- Sebidang tanah dengan bangunan diatasnya SHM No 430 atasa nama penggugat berada di Jl. Manyar Kertoadi W-XIII Nomor 26 (Manyar Regency 312 A), gebang putih, sukolilo, surabaya 60117;
- Sebidang tanah dengan bangunan diatasnya SHM No 431 atasa nama penggugat berada di Jl. Manyar Kertoadi W-XIII Nomor 26 (Manyar Regency 312 A), gebang putih, sukolilo, surabaya 60117- jawa timur ;
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan SHM 2439 atas nama penggugat berada di jl. Pucang Indah Lestari III blok O Nomor 13, Pasuruan Jawa Timur.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, mematuhi Keputusan pengadilan atas perkara ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang sedang berlangsung.
|