Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.458.772.401,34 (Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu koma Tiga Empat Rupiah) yang terdiri dari:
Tagihan Iuran
|
=
|
Rp. 380.924.552,93
|
Denda
|
=
|
Rp. 77.847.848,41 +
|
Total tagihan iuran + denda
|
=
|
Rp. 458.772.401,34 (Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu koma Tiga Empat Rupiah)
|
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
|