Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1385/Pdt.G/2025/PN Sby Effendi Pudjihartono 1.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA SURABAYA
2.PT. BANK PAN INDONESIA Tbk. KCU SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1385/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Effendi Pudjihartono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI KUSUMA WARDHANA, S.H.Effendi Pudjihartono
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA SURABAYA
2PT. BANK PAN INDONESIA Tbk. KCU SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan Surat yang dikeluarkan oleh Tergugat I berupa Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor: JL-4581/2/KNL.1001/2025 dan Surat dari Tergugat II dengan No. 6391/SUR/EXT/2025 dengan Perihal: Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tersebut Cacat Hukum dan tidak dapat untuk dilaksanakan;

 

  1. Menyatakan berada dalam status quo kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang bertentangan dengan kepentingan hukum Penggugat, hingga perkara a quo mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian inmateril yang dialami oleh Penggugat dengan total sebesar Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah) secara seketika semenjak Putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) perminggu apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik perlawanan, banding, maupun kasasi yang dilakukan oleh Para Tergugat

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak