Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2546/Pdt.P/2025/PN Sby HANDOKO GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 2546/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HANDOKO GUNAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BUDI HERLAMBANG SH MHHANDOKO GUNAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;

 

  1. Menyatakan bahwa ibu Pemohon yang bernama OEI CENDRAWASIH SUNDARI mengalami cacat fisik / Stroke ;

 

  1. Menetapkan Pemohon HANDOKO GUNAWAN sebagai pengampu atas diri Ibu Pemohon yang bernama OEI CENDRAWASIH SUNDARI yang mengalami sakit Stroke yang sulit disembuhkan dan memerintahkan Balai Harta Peninggalan Surabaya selaku Pengampu Pengawas ;   

 

  1. Memberi Izin kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum terkait dengan pelaksanaan tugasnya selaku pengampu atas diri ibu Pemohon yang bernama OEI CENDRAWASIH SUNDARI untuk menjual tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kelud No. 6 Surabaya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor. 2258/Kelurahan Petemon dan Sertifikat Hak Milik Nomor. 4924/Kelurahan Petemon, keduanya tercatat atas nama OEI CENDRAWASIH SUNDARI ;

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pengampuan atas diri ibu Pemohon yang bernama OEI CENDRAWASIH SUNDARI ke Balai Harta Peninggalan Surabaya;

 

  1. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak