Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2026/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H 1.RISKIYANTO Alias HARIS Bin SAPIK
2.SLAMET Bin ASMIN (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-9021/M.5.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKIYANTO Alias HARIS Bin SAPIK[Penahanan]
2SLAMET Bin ASMIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I RISKIYANTO ALIAS HARIS BIN SAPIK dan Terdakwa II SLAMET BIN ASMIN (ALM) pada hari Senin tanggal 10 November 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Ds. Ketapang Laok Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 11.30 WIB terdakwa I RISKIYANTO ALIAS HARIS BIN SAPIK mendapatkan telepon dari seseorang yang bernama sdr. EKA (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/486/XII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 09 Desember 2025) untuk memesan barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 100 gram dengan harga sebesar Rp.47.500.000, (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) namun untuk pembayarannya dilakukan setelah barang berhasil diserahkan kepada sdr.EKA. Atas permintaan sdr. EKA tersebut, terdakwa menyanggupinya dengan cara menawarkan kepada terdakwa II SLAMET BIN ASMIN (ALM) agar dicarikan pinjaman uang tunai sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk membeli barang narkotika pesanan sdr. EKA dan terdakwa I RISKIYANTO ALIAS HARIS akan memberikan keuntungan sejumlah uang apabila barang berhasil terjual, sehingga terdakwa II SLAMET BIN ASMIN (ALM) sepakat dengan penawaran tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa II SLAMET BIN ASMIN  berhasil mendapatkan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut, terdakwa I RISKIYANTO ALIAS HARIS sekira jam 12.00 WIB bergegas pergi menemui sdr.SYARIAT (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/487/XII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 09 Desember 2025) di rumah Ds. Ketapang Laok Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang untuk membelikan narkotika jenis sabu pesanan dari sdr. EKA tersebut dengan harga sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) secara tunai. Setelah berhasil, terdakwa I RISKIYANTO ALIAS HARIS bergegas pergi menemui terdakwa II SLAMET BIN AMIN untuk mencoba mengkonsumsi barang narkotika jenis sabu di rumah temannya terdakwa II SLAMET BIN AMIN. Adapun atas sisa barang narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I RISKIYANTO ALIAS HARIS meminta terdakwa II SLAMET BIN AMIN untuk disimpan ke dalam bungkusan tisu dan bungkus bekas mie “SEDAP” yang akan diberikan kepada sdr.EKA
  • Bahwa masih pada waktu yang sama sekira jam 20.50 WIB bertempat di depan Kos Jl. Tambak Segaran No.65 Kecamatan Simokerto Kota Surabaya terdakwa I RISKIYANTO ALIAS HARIS yang hendak menemui sdr. EKA, namun saksi TRI NOFRIANTO, saksi DIKA HARDIANSYAH, dan saksi RAHMAN SUBIYAKTO, S.H. merupakan anggota dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat sekira jam 21.00 WIB langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I RISKIYANTO ALIAS HARIS dan melanjutkan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A58 warna Dazzlin Green didalam genggaman tangan sebelah kanan terdakwa I RISKIYANTO ALIAS HARIS. Selanjutnya, saksi TRI NOFRIANTO, saksi DIKA HARDIANSYAH, dan saksi RAHMAN SUBIYAKTO, S.H. melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa II SLAMET BIN AMIN yang sedang menungggu terdakwa I RISKIYANTO ALIAS HARIS di depan warung bakso di Jl. Tambak Segaran No.65 Kecamatan Simokerto Kota Surabaya yang kemudian dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 97,590 gram yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu dan 1 (satu) bungkus bekas mie SEDAP didalam celana dalam Terdakwa II SLAMET BIN ASMIN (ALM) dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y19s warna Glacier Blue diatas meja warung tersebut. Selanjutnya para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Selasa Tanggal 25 November 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10623/NNF/2025 atas nama Terdakwa I RISKIYANTO ALIAS HARIS BIN SAPIK dan Terdakwa II SLAMET BIN ASMIN (ALM) yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :32909/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 97,590 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 32909/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 97,570 gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------

 

------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I RISKIYANTO ALIAS HARIS BIN SAPIK dan Terdakwa II SLAMET BIN ASMIN (ALM)  pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Tambak Segaran No.65 Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 21.00 WIB saksi TRI NOFRIANTO, saksi DIKA HARDIANSYAH, dan saksi RAHMAN SUBIYAKTO, S.H. merupakan anggota dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di depan Kos Jl. Tambak Segaran No.65 Kecamatan Simokerto Kota Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I RISKIYANTO ALIAS HARIS dan melanjutkan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A58 warna Dazzlin Green didalam genggaman tangan sebelah kanan terdakwa I RISKIYANTO ALIAS HARIS. Selanjutnya, saksi TRI NOFRIANTO, saksi DIKA HARDIANSYAH, dan saksi RAHMAN SUBIYAKTO, S.H. melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa II SLAMET BIN AMIN yang sedang menungggu terdakwa I RISKIYANTO ALIAS HARIS di depan warung bakso di Jl. Tambak Segaran No.65 Kecamatan Simokerto Kota Surabaya yang kemudian dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 97,590 gram yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu dan 1 (satu) bungkus bekas mie SEDAP didalam celana dalam Terdakwa II SLAMET BIN ASMIN (ALM) dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y19s warna Glacier Blue diatas meja warung tersebut. Selanjutnya para terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Selasa Tanggal 25 November 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10623/NNF/2025 atas nama Terdakwa I RISKIYANTO ALIAS HARIS BIN SAPIK dan Terdakwa II SLAMET BIN ASMIN (ALM) yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :32909/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 97,590 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 32909/2025/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 97,570 gram;
  • Bahwa perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya