Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1838/Pid.B/2024/PN Sby Fathol Rasyid SH 1.JOHANES SUMANDRA anak dari SUMANTRI (alm)
2.RONY WIJAYA bin ABDUL MAJID (alm)
3.ANDI ARIYANTO bin MULYONO
4.AGUS SETIAWAN HARIYANTO bin SUSIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 1838/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4217/M.5.10.3/Eku.2/ 08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANES SUMANDRA anak dari SUMANTRI (alm)[Penahanan]
2RONY WIJAYA bin ABDUL MAJID (alm)[Penahanan]
3ANDI ARIYANTO bin MULYONO[Penahanan]
4AGUS SETIAWAN HARIYANTO bin SUSIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

----------- Bahwa terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI bersama-sama dengan terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di area Ruko Ngaglik Jl.Kusuma Bangsa – Surabaya   atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka - luka“ yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut  :  ---------------------------------------------------------------------------

Pada awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib. terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI mengendarai sepeda motor melewati area Ruko Ngaglik Jl.Kusuma Bangsa – Surabaya   sambil membleyer knalpotnya melewati didepan saksi   DWI AGUS YULIONO sehingga saksi DWI AGUS YULIONO berkata “ COK “ tetapi saat itu tidak dihiraukan oleh terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI. Beberapa saat kemudian terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI lewat lagi didepan saksi   DWI AGUS YULIONO dan saksi DWI AGUS YULIONO berkata “ COK “ sehingga terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI berhenti dan berkata kepada saksi   DWI AGUS YULIONO : “ entenono sek yo “.

Kemudian terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI meninggalkan tempat tersebut menuju dimana ditempat tersebut ada terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO. Lalu dengan wajah emosi terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI mengatakan kepada terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO bahwa ia (terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI) merasa dendam karena telah dikatakan JANCOK oleh saksi DWI AGUS YULIONO dan mengajak terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO untuk melakukan pengeroyokan kepada saksi   DWI AGUS YULIONO dimana saat itu terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO menyetujui ajakan  terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI tersebut. ----------------------------------------

Sekitar 15 menit kemudian terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI, terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO mendatangi saksi DWI AGUS YULIONO area Ruko Ngaglik Jl.Kusuma Bangsa – Surabaya, selanjutnya terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI dengan tangan kosong memukul saksi DWI AGUS YULIONO secara berkali-kali yang mengenai bagian wajah. Kemudian saksi DWI AGUS YULIONO lari menuju ke Jl. Kusuma Bangsa - Surabaya  tetapi terus dikejar oleh para terdakwa. Lalu terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI memukul saksi DWI AGUS YULIONO lagi secara berulang-ulang yang mengenai bagian wajah yang diikuti oleh terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID juga memukul secara berulang-ulang yang mengenai bagian wajah serta menendang bagian badan secara berkali-kali. Setelah itu terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO juga ikut memukul secara berulang-ulang yang mengenai bagian wajah dan diikuti oleh terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO yang menarik (menjambak) rambut saksi DWI AGUS YULIONO secara keras sehingga saksi DWI AGUS YULIONO  menderita luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum No : 445/2557/RSMS/VER/436.7.2.1/2024  dari Rumah Sakit Umum  Dokter Mohamad Soewandhie  tanggal  19 Juni 2024 dengan hasil pemeriksaan  :  ----------------------------------------------------

 

Keluhan  utama     

:

Nyeri dibagian wajah

Anamnesa 

:

Nyeri dibagian wajah setelah dikeroyok massa

Diagnosa fisik        

:

Luka terbuka disebelah kiri mata kiri  panjang 3 cm lebar 1 cm 

Bengkak diwajah kanan

Kesimpulan :

Diagnosa     

:

Bengkak wajah kanan

 

:

Luka terbuka disebelah kiri mata kiri

 

Bahwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut dilakukan ditempat umum yaitu di area Ruko Ngaglik Jl. Kusuma Bangsa – Surabaya   dimana tempat tersebut dapat dikunjungi dan dapat dilihat oleh siapa saja selain para terdakwa sehingga perbuatan tersebut dapat mengganggu ketertiban umum terutama orang-orang atau masyarakat yang melewati Jl. Kusuma Bangsa – Surabaya. -----------------------

 

Perbuatan  terdakwa   sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI bersama-sama dengan terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat diarea Ruko Ngaglik Jl.Kusuma Bangsa – Surabaya   atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan penganiayaan “ yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut  :  -------------------

Pada awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib. terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI mengendarai sepeda motor melewati area Ruko Ngaglik Jl.Kusuma Bangsa – Surabaya   sambil membleyer knalpotnya melewati didepan saksi   DWI AGUS YULIONO sehingga saksi DWI AGUS YULIONO berkata “ COK “ tetapi saat itu tidak dihiraukan oleh terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI. Beberapa saat kemudian terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI lewat lagi didepan saksi   DWI AGUS YULIONO dan saksi DWI AGUS YULIONO berkata “COK” sehingga terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI berhenti dan berkata kepada saksi   DWI AGUS YULIONO : “ entenono sek yo “. -------------------------------------------------

Kemudian terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI meninggalkan tempat tersebut menuju  dimana ditempat tersebut ada terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO. Lalu dengan wajah emosi terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI mengatakan kepada terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO bahwa ia (terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI) merasa dendam karena telah dikatakan JANCOK oleh saksi DWI AGUS YULIONO dan mengajak terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO untuk melakukan pengeroyokan kepada saksi   DWI AGUS YULIONO dimana saat itu terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO menyetujui ajakan  terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI tersebut. ----------------------------------------

Sekitar 15 menit kemudian terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI, terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO mendatangi saksi DWI AGUS YULIONO area Ruko Ngaglik Jl.Kusuma Bangsa – Surabaya, selanjutnya terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI dengan tangan kosong memukul saksi DWI AGUS YULIONO secara berkali-kali yang mengenai bagian wajah. Kemudian saksi DWI AGUS YULIONO lari menuju ke Jl. Kusuma Bangsa - Surabaya  tetapi terus dikejar oleh para terdakwa. Lalu terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI memukul saksi DWI AGUS YULIONO lagi secara berulang-ulang yang mengenai bagian wajah yang diikuti oleh terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID juga memukul secara berulang-ulang yang mengenai bagian wajah serta menendang bagian badan secara berkali-kali. Setelah itu terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO juga ikut memukul secara berulang-ulang yang mengenai bagian wajah dan diikuti oleh terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO yang menarik (menjambak) rambut saksi DWI AGUS YULIONO secara keras sehingga saksi DWI AGUS YULIONO  menderita luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum  No : 445/2557/RSMS/VER/436.7.2.1/2024  dari Rumah Sakit Umum  Dokter Mohamad Soewandhie  tanggal  19 Juni 2024 dengan hasil pemeriksaan  :  --------------------------------------

 

Keluhan  utama     

:

Nyeri dibagian wajah

Anamnesa 

:

Nyeri dibagian wajah setelah dikeroyok massa

Diagnosa fisik        

:

Luka terbuka disebelah kiri mata kiri  panjang 3 cm lebar 1 cm 

Bengkak diwajah kanan

Kesimpulan :

Diagnosa     

:

Bengkak wajah kanan

 

:

Luka terbuka disebelah kiri mata kiri

 

Perbuatan para terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya