Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
393/Pdt.Bth/2026/PN Sby PT PRIMA MULIA ABADI 1.STANDARD CHARTERED BANK INDONESIA BRANCH
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 393/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PRIMA MULIA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv.Eko Puguh Prasetijo, SH.,M.H.,CPM.,CPCLE., CPArb.,CPLPT PRIMA MULIA ABADI
Tergugat
NoNama
1STANDARD CHARTERED BANK INDONESIA BRANCH
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan berhak mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan lelang a quo;
  3. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan dasar dan rangkaian tindakan lelang a quo tidak sah;
  5. Menyatakan pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa tidak dapat dijalankan;
  6. Menyatakan nilai limit lelang tidak wajar dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar ganti rugi kepada Pelawan, masing-masing sebesar Rp5.000.000.000,00 untuk kerugian materiil dan Rp50.000.000.000,00 untuk kerugian immateriil;
  8. Memerintahkan pemblokiran terhadap objek sengketa sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Para Terlawan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp25.000.000,00 setiap hari atas keterlambatan atau kelalaian menaati putusan;
  10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak