Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
324/Pdt.G/2026/PN Sby H. FARIED SYAIFULLAH 1.PT KELOLA MINA LAUT
2.PT Kelola Usaha Makmur
3.Hussein Abdullah Alhamid
4.PT. Marindo Makmur Usaha Jaya
5.PT. Kelola Niaga Makmur
6.PT. Kelola Mina Internasional
7.Tim Pengurus PT. Kelola Mina Laut
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 324/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. FARIED SYAIFULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramzy Rizal Ramzani. S.H.H. FARIED SYAIFULLAH
Tergugat
NoNama
1PT KELOLA MINA LAUT
2PT Kelola Usaha Makmur
3Hussein Abdullah Alhamid
4PT. Marindo Makmur Usaha Jaya
5PT. Kelola Niaga Makmur
6PT. Kelola Mina Internasional
7Tim Pengurus PT. Kelola Mina Laut
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat I, II, III,  Tergugat IV, V, VI dan Tergugat VII telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);
  3. Memerintahkan Tergugat VII untuk mengeluarkan/mencoret Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI dalam daftar piutang;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah upah yang tidak dibayar selama bertahun-tahun dan kerugian immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan seluruh harta milik Tergugat III termasuk diantaranya tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl. Sepat I No. 16, RT. 007, RW 002, Desa/Kelurahan Kebagusan, Kec. Pasar Minggu, Kabupaten Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa uang dwangsom sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) meskipun terdapat verzet, banding atau kasasi;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak