Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1733/Pid.B/2024/PN Sby 1.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
BAGUS TRI JUNIARTA SAPUTRA BIN CHOIRUL ANAM (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1733/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/4494/M.5.43/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS TRI JUNIARTA SAPUTRA BIN CHOIRUL ANAM (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Terdakwa BAGUS TRI JUNIARTA SAPUTRA pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 04.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di dalam warung kopi legendaris Jl. Pandegiling, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula sekira tahun 2023 Terdakwa mulai memiliki akun dan melakukan permainan judi dengan menggunakan uang sebagai taruhan sebagai uang pada situs SBTOTO, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 03.29 WIB saat berada di warung kopi legendaris Jl. Pandegiling Kota Surabaya, Terdakwa membuka situs SBTOTO menggunakan 1 (Satu) buah HP merk Xiaomi type Redmi 9 warna biru, dengan maksud untuk turut serta dalam permainan judi, kemudian login menggunakan Nama pengguna : Bagustri01 Kata sandi : Bagustri01, lalu melakukan deposit saldo uang taruhan dengan cara transfer ke rekening BCA yang disediakan admin dengan nomor rekening 0223100926 atas nama Indah Lestari sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah berhasil deposit saldo taruhan Terdakwa kembali ke menu permainan lalu memilih permainan jenis slot “PG MAHJONG WAYS 2” dengan terlebih dahulu menentukan jumlah uang taruhan yakni minimal Rp.1.000,- (Seribu rupiah) dan menentukan jumlah putaran otomatis yang dimainkan yakni 10 (Sepuluh) putaran sampai dengan 1.000 (Seribu) putaran atau sesuai keinginan, lalu setelah itu Terdakwa menunggu hasil pola gambar yang keluar di layar HP Terdakwa, dengan ketentuan kemenangan permainan diperoleh apabila dari setiap putaran terdapat minimal kesamaan 3 (tiga) pola gambar dari seluruh pola gambar yang muncul, yangmana disela permaianan terdapat perkalian yang akan mengalikan kemenangan dan terdapat scatter yang memberikan 12 (dua belas) putaran gratis, sebaliknya apabila tidak terdapat kesamaan gambar maka Terdakwa mengalami kekalahan yang mengurangi jumlah saldo uang taruhan.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 04.30 WIB saat sedang melakukan permainan judi jenis slot, Terdakwa diamankan oleh Saksi Dedy Rachman T dan Saksi Moch. Arif Ariyadi yang telah mendapat informasi masyarakat terkait keberadaan seorang yang melakukan permainan judi online, yangmana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah HP merk Xiaomi type Redmi 9 warna biru yang sedang memainkan permainan judi jenis slot.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menggunakan kesempatan main judi yang diselenggarakan secara melanggar ketentuan perundang-undangan, dan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa BAGUS TRI JUNIARTA SAPUTRA pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 04.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di dalam warung kopi legendaris Jl. Pandegiling, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili, ”Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula sekira tahun 2023 Terdakwa mulai memiliki akun dan menggunakan kesempatan main judi dengan menggunakan uang sebagai taruhan sebagai uang pada situs SBTOTO, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 03.29 WIB saat berada di warung kopi legendaris Jl. Pandegiling Kota Surabaya Terdakwa membuka situs SBTOTO menggunakan 1 (Satu) buah HP merk Xiaomi type Redmi 9 warna biru, dengan maksud untuk turut serta dalam permainan judi, kemudian login menggunakan Nama pengguna : Bagustri01 Kata sandi : Bagustri01, lalu melakukan deposit saldo uang taruhan dengan cara transfer ke rekening BCA yang disediakan admin dengan nomor rekening 0223100926 atas nama Indah Lestari sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah berhasil deposit saldo taruhan Terdakwa kembali ke menu permainan lalu memilih permainan jenis slot “PG MAHJONG WAYS 2” dengan terlebih dahulu menentukan jumlah uang taruhan yakni minimal Rp.1.000,- (Seribu rupiah) dan menentukan jumlah putaran otomatis yang dimainkan yakni 10 (Sepuluh) putaran sampai dengan 1.000 (Seribu) putaran atau sesuai keinginan, lalu setelah itu Terdakwa menunggu hasil pola gambar yang keluar di layar HP Terdakwa, dengan ketentuan kemenangan permainan diperoleh apabila dari setiap putaran terdapat minimal kesamaan 3 (tiga) pola gambar dari seluruh pola gambar yang muncul, yangmana disela permaianan terdapat perkalian yang akan mengalikan kemenangan dan terdapat scatter yang memberikan 12 (dua belas) putaran gratis, sebaliknya apabila tidak terdapat kesamaan gambar maka Terdakwa mengalami kekalahan yang mengurangi jumlah saldo uang taruhan.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 04.30 WIB saat sedang melakukan permainan judi jenis slot, Terdakwa diamankan oleh Saksi Dedy Rachman T dan Saksi Moch. Arif Ariyadi yang telah mendapat informasi masyarakat terkait keberadaan seorang yang melakukan permainan judi online, yangmana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah HP merk Xiaomi type Redmi 9 warna biru yang sedang memainkan permainan judi jenis slot.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan Judi Online Jenis slot dalam website SBTOTO PG MAHJONG WAYS 2 dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dan dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya