Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.G.S/2024/PN Sby BANK BRI SURABAYA KAPAS KRAMPUNG 1.SUWONO
2.SUMIJATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 212/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI SURABAYA KAPAS KRAMPUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUWONO
2SUMIJATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 162.503.205,00
Petitum
  1. enerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 82.865.483,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp. 13.014.639,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp. 95.880.122,-

(Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Seratus Dua Puluh Dua Rupiah)

 

  1. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. 04172 dengan luas 32 m2 atas nama Margi Utomo yang terletak di Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sertipikat Hak Milik No. 04172 dengan luas 32 m2 atas nama Margi Utomo yang terletak di Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya;berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak