Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1931/Pid.B/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. 1.ANDHIKA ATMAJA SANTOSO bin IMAM SANTOSO
2.CALVIN ENGGAL PRANEDYA BIN JUNI ISKANDAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1931/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5120/M.5.43/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDHIKA ATMAJA SANTOSO bin IMAM SANTOSO[Penahanan]
2CALVIN ENGGAL PRANEDYA BIN JUNI ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Ia Terdakwa ANDHIKA ATMAJA SANTOSO BIN IMAM SANTOSO secara bersama-sama dengan Terdakwa CALVIN ENGGAL PRANEDYA BIN JUNI ISKANDAR, pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di teras sebuah rumah yang beralamat di Jl. Morokrembangan 7/21 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa CALVIN ENGGAL PRANEDYA BIN JUNI ISKANDAR dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Polisi : L-4672-TA pergi bersama dengan Terdakwa ANDHIKA ATMAJA SANTOSO BIN IMAM SANTOSO nongkrong di warung kopi Bening di Ngagel Surabaya, selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB para Terdakwa selesai nongkrong dan pulang menuju rumah, saat perjalanan menuju rumah Terdakwa  ANDHIKA ATMAJA SANTOSO BIN IMAM SANTOSO yang beralamat di Morokrembangan 4/17 Kota Surabaya, sekira pukul 02.30 WIB para Terdakwa ada berhenti di tengah jalan bertemu dengan teman-teman lainnya dengan tujuan untuk meminta rokok, lalu saat itu juga Terdakwa ANDHIKA ATMAJA SANTOSO BIN IMAM SANTOSO ada melihat tabung LPG 3 Kg di depan rumah saksi ANDRIANA, sehingga timbul niat untuk mengambilnya dengan cara mendekati rumah menggunakan sepeda motor, lalu Terdakwa ANDHIKA ATMAJA SANTOSO BIN IMAM SANTOSO turun dari sepeda motor kemudian berjalan masuk ke teras rumah  saksi ANDRIANA dan mengambil 1 (Satu) buah LPG 3 Kg selanjutnya memberikan kepada Terdakwa CALVIN ENGGAL PRANEDYA BIN JUNI ISKANDAR yang berada di atas sepeda motor, kemudian Terdakwa ANDHIKA ATMAJA SANTOSO BIN IMAM SANTOSO kembali ke rumah Saksi LILIK INDARTI yang bersebelahan dengan rumah saksi ANDRIANA untuk mengambil lagi 1 (Satu) buah LPG 3 Kg yang terdapat di dalam teras rumah lalu Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa ANDHIKA ATMAJA SANTOSO BIN IMAM SANTOSO bopong 2 (dua) buah LPG 3 Kg tersebut  kemudian Terdakwa CALVIN ENGGAL PRANEDYA BIN JUNI ISKANDAR mengendarai kendaraan menuju rumahnya yang terletak di Tambak Asri Gg. Mawar 1 No.11.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira jam 04.00 WIB saat berada di rumah Terdakwa CALVIN ENGGAL PRANEDYA BIN JUNI ISKANDAR, para Terdakwa mengingat jika di sekitar TKP terdapat CCTV, sehingga para Terdakwa ketakutan dan akhirnya pergi untuk mengembalikan 2 (dua) buah tabung LPG 3 Kg yang telah berhasil diambil, akan tetapi saat berada di lokasi para Terdakwa ditangkap oleh pemuda kampung dan diserahkan ke kantor kepolisian sektor Krembangan.
  • Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil 2 (Dua) buah tabung LPG 3 Kg tersebut ialah untuk dijual, dan uangnya akan digunakan untuk membeli rokok dan kopi.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengambil barang milik orang lan tanpa izin, mengakibatkan saksi LILIK INDARTI mengalami kerugian materil Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan saksi ANDRIANA mengalami kerugian materil Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya