Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby 1.PT Maritim Omni Logistik
2.Jonathan Ajibrata
PT Kaliandra Merah Nusantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 42/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Maritim Omni Logistik
2Jonathan Ajibrata
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kukuh Agus Kurniawan,S.H.,M.H.PT Maritim Omni Logistik
2Kukuh Agus Kurniawan,S.H.,M.H.Jonathan Ajibrata
Termohon
NoNama
1PT Kaliandra Merah Nusantara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;

2.     Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU yaitu PT. KALIANDRA MERAH NUSANTARA selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;

3.     Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;

4.     Menunjuk dan Mengangkat Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah

-       HENDRA PRAWIRO, S.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat  Tambak Adi 46, RT 005 / RW 008, Kel. Tambakrejo, Kec. Simokerto, Surabaya  dengan surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-98 AH.04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021.

-       WACHID ADITYA ANSORY, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat di Perumahan The Oso Klaster The Wise F10, Kel. Tambak Oso, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo  Surabaya, dengan surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-178 AH.04.05-2023 tertanggal 04 Desember 2023.

5.     Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak