Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
42/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | 1.PT Maritim Omni Logistik 2.Jonathan Ajibrata |
PT Kaliandra Merah Nusantara | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | |||||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU; 2. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU yaitu PT. KALIANDRA MERAH NUSANTARA selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan; 3. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU; 4. Menunjuk dan Mengangkat Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah - HENDRA PRAWIRO, S.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat Tambak Adi 46, RT 005 / RW 008, Kel. Tambakrejo, Kec. Simokerto, Surabaya dengan surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-98 AH.04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021. - WACHID ADITYA ANSORY, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat di Perumahan The Oso Klaster The Wise F10, Kel. Tambak Oso, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo Surabaya, dengan surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-178 AH.04.05-2023 tertanggal 04 Desember 2023. 5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |