| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa LIM TIONG DIANSUWANDI atau LIM TIONG DIAN atau SUWANDI (LIM TIONG DIAN) yang tercantum dalam seluruh dokumen kependudukan, ijazah, sertifikat, maupun surat-surat berharga lainnya adalah benar satu orang yang sama
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|