Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
256/Pdt.G/2026/PN Sby Boni Jahfal Afinaya Muhammad Ilham Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 256/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Boni Jahfal Afinaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junanda Wahid, S.H., M.H.Boni Jahfal Afinaya
Tergugat
NoNama
1Muhammad Ilham
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
  3. Menyatakan sah dan berharga Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset-aset Tergugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di:
  4. Jalan Genteng Kulon 18, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (alamat sesuai KTP);
  5. Jalan Kunti Nomor 54 Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
  6. Jalan Sidorame Nomor 40 Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya yang digunakan sebagai toko pakaian milik Tergugat
  7. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu sebagai berikut:

Materil:

  • Kewajiban Tergugat sebesar sebesar Rp 337.000.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah)

 

Immateril:

  • Biaya – biaya, ongkos-ongkos, yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk menyelesaikan perkara ini termasuk kerugian psikis Penggugat atas perbuatan Wanprestasi Tergugat tersebut sebesar Rp 337.000.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah)
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana Tergugat lalai untuk patuh menjalankan putusan ini;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak