Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
999/Pdt.G/2024/PN Sby 1.DR. John Sumarna, Ec.CPC.
2.Dra. Ec. Susanti Pangestuharini
1.EKO WAHYUDI, S.Ag.
2.MASDUQI ZAKARIA, S.PdI
3.AGUS IMAM SONHAJI, ST., M.MT.
4.RONNY NOVIANTO, SE., SH., MH.
5.MUHAMMAD AVIATA ARIA PRANAKA, S.STP
6.CHANIF
7.SAFINA DWI YANI (MEMPELAI PEREMPUAN)
8.FARIZ CHAMIEM UDIN
9.ATHALIA MARTHA
10.GESANG SUDRAJAD, SST., MM.
11.GOGOT PUTRO PAMUNGKAS, SE.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 999/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. John Sumarna, Ec.CPC.
2Dra. Ec. Susanti Pangestuharini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurhadi, SHDR. John Sumarna, Ec.CPC.
2Nurhadi, SHDra. Ec. Susanti Pangestuharini
Tergugat
NoNama
1EKO WAHYUDI, S.Ag.
2MASDUQI ZAKARIA, S.PdI
3AGUS IMAM SONHAJI, ST., M.MT.
4RONNY NOVIANTO, SE., SH., MH.
5MUHAMMAD AVIATA ARIA PRANAKA, S.STP
6CHANIF
7SAFINA DWI YANI (MEMPELAI PEREMPUAN)
8FARIZ CHAMIEM UDIN
9ATHALIA MARTHA
10GESANG SUDRAJAD, SST., MM.
11GOGOT PUTRO PAMUNGKAS, SE.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnnya;
  2. Menyatakan Pernikahan antara Johan Iswara Radhitama – Safina Dwi Yani sesuai Akta Nikah nomor 3579011112023048 yang dilakukan pada tanggal 11 November 2023 pukul 08.00 WIB pagi di Best Villa dan Akademi, Beji, Junrejo, Batu, Jawa Timur harus dinyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta tidak dapat dilanjutkan dikemudian hari sejak Putusan ini dibuat / dibacakan.
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT I s/d TERGUGAT XI untuk mengembalikan hak atas anak Johan Iswara Radhitama kepada para PENGGUGAT sejak Putusan ini dibuat / dibacakan.
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT I s/d TERGUGAT XI yang menerbitkan dan menyimpan Surat-surat yang telah diterbitkan / digunakan / disimpan secara Melawan Hukum diserahkan kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus cq. Juru Sita Pengadilan untuk dimusnahkan utamanya surat-surat yang berisi elemen kependudukan / identitas palsu mengenai diri para PENGGUGAT sejak Putusan ini dibuat / dibacakan.
  5. Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT XI untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sesuai bunyi pasal Pasal 66 Undang-Undang Nomor

27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebesar Rp. 6 Milliar Rupiah dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 100 Milliar karena hilangnya rasa nyaman, aman, martabat keluarga, reputasi, kehormatan, masa depan dihari tua akibat putusnya hubungan harmonis para PENGGUGAT dengan Johan Iswara Radhitama sebagai putra Tunggal para PENGGUGAT serta hilangnya harapan untuk memiliki dan membina Keluarga Kristen yang Berbahagia

  1. Menyatakan sah dan berharga sita atas,
  • Sebidang tanah dan Bangunan RUKO 2 lantai beserta isinya yang terletak di Jl. Brigjend Slamet Riadi No.76, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119 milik TERGUGAT VIII dan atau TERGUGAT IX
  • Sebidang tanah dan Bangunan beserta isinya yang terletak di Jl. Dorowati 20, RT.01 RW. 06, Kel. Sisir, Batu milik TERGUGAT V
  • Sebidang tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Permata Jingga West Area Blok F-21, Tunggul Wulung, Lowokwaru, Kota Malang 65143 milik TERGUGAT X
  1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya Agama Kelas IA Surabaya mengirim salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama

Kecamatan Batu, Kota Batu untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak