Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1179/Pid.B/2025/PN Sby I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. 1.MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL
2.MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1179/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2446/M.5.43/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL[Penahanan]
2MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                    P – 29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. : PDM-1643/04/2025

  1. Identitas TERDAKWA :
  1. Terdakwa I

Nama Terdakwa                             :    MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL;

Nomor Identitas                             :    3525172606890003;

Tempat Lahir                                 :    Gresik;

Umur/Tanggal Lahir                       :    35 Tahun/ 26 Juni 1989;

Jenis Kelamin                                :    Laki – Laki;

Kebangsaan                                   :    Indonesia;

Tempat Tinggal                              :    Dsn. Bulak RT 033 RW 009 Kel. Kradinan, Kec. Dolopo, Kabupaten Madiun / Tinggal Jl. Simorejo sari A gg. VI No. 42-A, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya.

A g a m a                                        :    Islam;

Pekerjaan                                       :    Karyawan swasta;

Pendidikan                                     :    SMA.

  1. Terdakwa II

Nama Terdakwa                             :    MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN

Nomor Identitas                             :    3525171207870015;

Tempat Lahir                                 :    Gresik;

Umur/Tanggal Lahir                       :    37 Tahun/ 12 Juli 1987;

Jenis Kelamin                                :    Laki – Laki;

Kebangsaan                                   :    Indonesia;

Tempat Tinggal                              :    Bendul Merisi Jaya Selatan VI / C No. 8, RT 006, RW 012, Kel. Bendul Merisi, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya / Domisili Perum. Andalusia, Kebomas, Gresik.

A g a m a                                        :    Islam;

Pekerjaan                                       :    Wiraswasta

Pendidikan                                     :    S-1.

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
  1. Penangkapan

:

Tanggal 20 Februari 2025 s.d 21 Februari 2025

  1. Penahanan   

 

  • Penyidik  

:

Rutan Polrestabes Surabaya, sejak 21 Februari 2025 s.d. 12 Maret 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

:

Rutan Polrestabes Surabaya, sejak 13 Maret 2025 s.d. 21 April 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 15 April 2025 s/d 04 Mei 2025

  • Perpanjangan PN

 

Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d  03 Juni 2025

  1. Dakwaan :

KESATU

----------------Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL bersama-sama dengan Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN, pada waktu yang tidak dingat lagi sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Jl. Simorejo Sari A gg. VI No. 42 A Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidanayang melakukan,  menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL dan Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN secara bersama-sama telah melakukan permainan judi online jenis togel melalui Situs WWW.HOMETOGEL.COM, dengan cara Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah HP Merk tekno camon19 pro warna hitam membuka situs WWW.HOMETOGEL.COM, kemudian membuat username dengan mengisi: didit26, dan password : didit26, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL melakukan deposit atau memasukkan uang sebagai taruhan melalui transper dari rekening Bank BCA No : 0140038342 atas nama MUHAMMAD THOLIB NAUFAL ke rekening bandar pada Bank BCA No : 7511118577 atas nama HAFIZ AGIL PAMUNGKAS (masuk dalam daftar pencarian orang Polrestabes Surabaya Nomor : DPO/62/II/Res.1.2/2025/Satreskrim tanggal 25 Februari 2025), Bank BCA No. Rek. 5681782231 atas nama TIAN SAPUTRA (masuk dalam daftar pencarian orang Polrestabes Surabaya Nomor : DPO/63/II/Res.1.2/2025/Satreskrim tanggal 25 Februari 2025), dan Bank BCA No. Rek. 712573761 atas nama RAPIN (masuk dalam daftar pencarian orang Polrestabes Surabaya Nomor : DPO/64/II/Res.1.2/2025/Satreskrim tanggal 25 Februari 2025), selanjutnya setelah berhasil melakukan deposit, Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL memilih permainan judi di pasar SYDNEY dan pasar HONGKONG dengan memasang nomor dan taruhan dalam jumlah yang bervariasi hingga menunggu hasil angka yang keluar sekitar pukul 23.00 WIB, sementara Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Z Fold 3 warna hitam menitipan uang sebagai taruhan (deposit) kepada Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL dengan cara mentransper ke rekening Bank BCA No : 0140038342 atas nama MUHAMMAD THOLIB NAUFAL dalam jumlah yang bervariasi, diantaranya pada tanggal 04 Oktober 2024 sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 25 Oktober 2024 sebesar Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), tanggal 27 Oktober 2024 sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan tanggal 18 Desember 2024 sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN menitipkan nomor dengan jumlah 4 (empat) angka untuk dipasang dalam permainan judi tersebut kepada Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL. Adapun sistem permainan judi tersebut adalah dikatakan menang jika angka yang keluar dalam situs WWW.HOMETOGEL.COM sesuai dengan 4 (empat) angka yang dipasang, sehingga bisa memperoleh uang sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) hingga Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sementara dikatakan kalah apabila angka yang keluar tidak sesuai dengan angka yang dipasang oleh Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL dan Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN, yang mana kemenangan maupun kekalahan dalam permainan judi tersebut baru diketahui sekitar pukul 23.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH dan Saksi ARIEF EFENDI yang merupakan anggota Polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL di Jl. Simorejo Sari A gg. VI No. 42 A Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk tekno camon19 pro warna hitam yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online jenis togel melalui Situs WWW.HOMETOGEL.COM serta riwayat deposit sebagimana uraian diatas, serta pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, Saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH dan Saksi ARIEF EFENDI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN di Jl. Andalusia B 15, Kebomas, Gresik, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Z Fold 3 warna hitam yang didalamnya terdapat riwayat deposit sebagimana uraian diatas.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL bersama-sama dengan  Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN melakukan permainan judi online jenis togel melalui Situs WWW.HOMETOGEL.COM dengan uang sebagai taruhan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

---------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------

 

 

 

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL bersama-sama dengan Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN, pada waktu yang tidak dingat lagi sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Jl. Simorejo Sari A gg. VI No. 42 A Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, yang melakukan,  menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL dan Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN secara bersama-sama telah menggunakan kesempatan main judi online jenis togel melalui Situs WWW.HOMETOGEL.COM, dengan cara Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah HP Merk tekno camon19 pro warna hitam membuka situs WWW.HOMETOGEL.COM, kemudian membuat username dengan mengisi: didit26, dan password : didit26, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL melakukan deposit atau memasukkan uang sebagai taruhan melalui transper dari rekening Bank BCA No : 0140038342 atas nama MUHAMMAD THOLIB NAUFAL ke rekening bandar pada Bank BCA No : 7511118577 atas nama HAFIZ AGIL PAMUNGKAS (masuk dalam daftar pencarian orang Polrestabes Surabaya Nomor : DPO/62/II/Res.1.2/2025/Satreskrim tanggal 25 Februari 2025), Bank BCA No. Rek. 5681782231 atas nama TIAN SAPUTRA (masuk dalam daftar pencarian orang Polrestabes Surabaya Nomor : DPO/63/II/Res.1.2/2025/Satreskrim tanggal 25 Februari 2025), dan Bank BCA No. Rek. 712573761 atas nama RAPIN (masuk dalam daftar pencarian orang Polrestabes Surabaya Nomor : DPO/64/II/Res.1.2/2025/Satreskrim tanggal 25 Februari 2025), selanjutnya setelah berhasil melakukan deposit, Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL memilih permainan judi di pasar SYDNEY dan pasar HONGKONG dengan memasang nomor dan taruhan dalam jumlah yang bervariasi hingga menunggu hasil angka yang keluar sekitar pukul 23.00 WIB, sementara Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Z Fold 3 warna hitam menitipan uang sebagai taruhan (deposit) kepada Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL dengan cara mentransper ke rekening Bank BCA No : 0140038342 atas nama MUHAMMAD THOLIB NAUFAL dalam jumlah yang bervariasi, diantaranya pada tanggal 04 Oktober 2024 sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 25 Oktober 2024 sebesar Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), tanggal 27 Oktober 2024 sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan tanggal 18 Desember 2024 sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN menitipkan nomor dengan jumlah 4 (empat) angka untuk dipasang dalam permainan judi tersebut kepada Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL. Adapun sistem permainan judi tersebut adalah dikatakan menang jika angka yang keluar dalam situs WWW.HOMETOGEL.COM sesuai dengan 4 (empat) angka yang dipasang, sehingga bisa memperoleh uang sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) hingga Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sementara dikatakan kalah apabila angka yang keluar tidak sesuai dengan angka yang dipasang oleh Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL dan Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN, yang mana kemenangan maupun kekalahan dalam permainan judi tersebut baru diketahui sekitar pukul 23.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH dan Saksi ARIEF EFENDI yang merupakan anggota Polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL di Jl. Simorejo Sari A gg. VI No. 42 A Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1                                                                                                                                                                                   judi online jenis togel melalui Situs WWW.HOMETOGEL.COM serta riwayat deposit sebagimana uraian diatas, serta pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, Saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH dan Saksi ARIEF EFENDI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN di Jl. Andalusia B 15, Kebomas, Gresik, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Z Fold 3 warna hitam yang didalamnya terdapat riwayat deposit sebagimana uraian diatas.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL bersama-sama dengan  Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN menggunakan kesempatan main judi online jenis togel melalui Situs WWW.HOMETOGEL.COM dengan uang sebagai taruhan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------

 

SURABAYA,  21 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199703102022031001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           

 

 

 

 

                                                                        

 

 

 

 

 

   

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. : PDM 2446M.5.43/Eku.1/03/2025

  1. Identitas TERDAKWA :
  1. Terdakwa I

Nama Terdakwa                             :    MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL;

Nomor Identitas                             :    3525172606890003;

Tempat Lahir                                 :    Gresik;

Umur/Tanggal Lahir                       :    35 Tahun/ 26 Juni 1989;

Jenis Kelamin                                :    Laki – Laki;

Kebangsaan                                   :    Indonesia;

Tempat Tinggal                              :    Dsn. Bulak RT 033 RW 009 Kel. Kradinan, Kec. Dolopo, Kabupaten Madiun / Tinggal Jl. Simorejo sari A gg. VI No. 42-A, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya.

A g a m a                                        :    Islam;

Pekerjaan                                       :    Karyawan swasta;

Pendidikan                                     :    SMA.

  1. Terdakwa II

Nama Terdakwa                             :    MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN

Nomor Identitas                             :    3525171207870015;

Tempat Lahir                                 :    Gresik;

Umur/Tanggal Lahir                       :    37 Tahun/ 12 Juli 1987;

Jenis Kelamin                                :    Laki – Laki;

Kebangsaan                                   :    Indonesia;

Tempat Tinggal                              :    Bendul Merisi Jaya Selatan VI / C No. 8, RT 006, RW 012, Kel. Bendul Merisi, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya / Domisili Perum. Andalusia, Kebomas, Gresik.

A g a m a                                        :    Islam;

Pekerjaan                                       :    Wiraswasta

Pendidikan                                     :    S-1.

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
  1. Penangkapan

:

Tanggal 20 Februari 2025 s.d 21 Februari 2025

  1. Penahanan   

 

  • Penyidik  

:

Rutan Polrestabes Surabaya, sejak 21 Februari 2025 s.d. 12 Maret 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

:

Rutan Polrestabes Surabaya, sejak 13 Maret 2025 s.d. 21 April 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 15 April 2025 s/d 04 Mei 2025

  • Perpanjangan PN

 

Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d  03 Juni 2025

  1. Dakwaan :

KESATU

----------------Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL bersama-sama dengan Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN, pada waktu yang tidak dingat lagi sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Jl. Simorejo Sari A gg. VI No. 42 A Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidanayang melakukan,  menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL dan Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN secara bersama-sama telah melakukan permainan judi online jenis togel melalui Situs WWW.HOMETOGEL.COM, dengan cara Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah HP Merk tekno camon19 pro warna hitam membuka situs WWW.HOMETOGEL.COM, kemudian membuat username dengan mengisi: didit26, dan password : didit26, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL melakukan deposit atau memasukkan uang sebagai taruhan melalui transper dari rekening Bank BCA No : 0140038342 atas nama MUHAMMAD THOLIB NAUFAL ke rekening bandar pada Bank BCA No : 7511118577 atas nama HAFIZ AGIL PAMUNGKAS (masuk dalam daftar pencarian orang Polrestabes Surabaya Nomor : DPO/62/II/Res.1.2/2025/Satreskrim tanggal 25 Februari 2025), Bank BCA No. Rek. 5681782231 atas nama TIAN SAPUTRA (masuk dalam daftar pencarian orang Polrestabes Surabaya Nomor : DPO/63/II/Res.1.2/2025/Satreskrim tanggal 25 Februari 2025), dan Bank BCA No. Rek. 712573761 atas nama RAPIN (masuk dalam daftar pencarian orang Polrestabes Surabaya Nomor : DPO/64/II/Res.1.2/2025/Satreskrim tanggal 25 Februari 2025), selanjutnya setelah berhasil melakukan deposit, Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL memilih permainan judi di pasar SYDNEY dan pasar HONGKONG dengan memasang nomor dan taruhan dalam jumlah yang bervariasi hingga menunggu hasil angka yang keluar sekitar pukul 23.00 WIB, sementara Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Z Fold 3 warna hitam menitipan uang sebagai taruhan (deposit) kepada Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL dengan cara mentransper ke rekening Bank BCA No : 0140038342 atas nama MUHAMMAD THOLIB NAUFAL dalam jumlah yang bervariasi, diantaranya pada tanggal 04 Oktober 2024 sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 25 Oktober 2024 sebesar Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), tanggal 27 Oktober 2024 sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan tanggal 18 Desember 2024 sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN menitipkan nomor dengan jumlah 4 (empat) angka untuk dipasang dalam permainan judi tersebut kepada Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL. Adapun sistem permainan judi tersebut adalah dikatakan menang jika angka yang keluar dalam situs WWW.HOMETOGEL.COM sesuai dengan 4 (empat) angka yang dipasang, sehingga bisa memperoleh uang sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) hingga Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sementara dikatakan kalah apabila angka yang keluar tidak sesuai dengan angka yang dipasang oleh Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL dan Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN, yang mana kemenangan maupun kekalahan dalam permainan judi tersebut baru diketahui sekitar pukul 23.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH dan Saksi ARIEF EFENDI yang merupakan anggota Polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL di Jl. Simorejo Sari A gg. VI No. 42 A Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk tekno camon19 pro warna hitam yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online jenis togel melalui Situs WWW.HOMETOGEL.COM serta riwayat deposit sebagimana uraian diatas, serta pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, Saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH dan Saksi ARIEF EFENDI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN di Jl. Andalusia B 15, Kebomas, Gresik, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Z Fold 3 warna hitam yang didalamnya terdapat riwayat deposit sebagimana uraian diatas.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL bersama-sama dengan  Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN melakukan permainan judi online jenis togel melalui Situs WWW.HOMETOGEL.COM dengan uang sebagai taruhan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

---------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------

 

 

 

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL bersama-sama dengan Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN, pada waktu yang tidak dingat lagi sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Jl. Simorejo Sari A gg. VI No. 42 A Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, yang melakukan,  menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL dan Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN secara bersama-sama telah menggunakan kesempatan main judi online jenis togel melalui Situs WWW.HOMETOGEL.COM, dengan cara Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah HP Merk tekno camon19 pro warna hitam membuka situs WWW.HOMETOGEL.COM, kemudian membuat username dengan mengisi: didit26, dan password : didit26, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL melakukan deposit atau memasukkan uang sebagai taruhan melalui transper dari rekening Bank BCA No : 0140038342 atas nama MUHAMMAD THOLIB NAUFAL ke rekening bandar pada Bank BCA No : 7511118577 atas nama HAFIZ AGIL PAMUNGKAS (masuk dalam daftar pencarian orang Polrestabes Surabaya Nomor : DPO/62/II/Res.1.2/2025/Satreskrim tanggal 25 Februari 2025), Bank BCA No. Rek. 5681782231 atas nama TIAN SAPUTRA (masuk dalam daftar pencarian orang Polrestabes Surabaya Nomor : DPO/63/II/Res.1.2/2025/Satreskrim tanggal 25 Februari 2025), dan Bank BCA No. Rek. 712573761 atas nama RAPIN (masuk dalam daftar pencarian orang Polrestabes Surabaya Nomor : DPO/64/II/Res.1.2/2025/Satreskrim tanggal 25 Februari 2025), selanjutnya setelah berhasil melakukan deposit, Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL memilih permainan judi di pasar SYDNEY dan pasar HONGKONG dengan memasang nomor dan taruhan dalam jumlah yang bervariasi hingga menunggu hasil angka yang keluar sekitar pukul 23.00 WIB, sementara Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Z Fold 3 warna hitam menitipan uang sebagai taruhan (deposit) kepada Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL dengan cara mentransper ke rekening Bank BCA No : 0140038342 atas nama MUHAMMAD THOLIB NAUFAL dalam jumlah yang bervariasi, diantaranya pada tanggal 04 Oktober 2024 sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 25 Oktober 2024 sebesar Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), tanggal 27 Oktober 2024 sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan tanggal 18 Desember 2024 sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN menitipkan nomor dengan jumlah 4 (empat) angka untuk dipasang dalam permainan judi tersebut kepada Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL. Adapun sistem permainan judi tersebut adalah dikatakan menang jika angka yang keluar dalam situs WWW.HOMETOGEL.COM sesuai dengan 4 (empat) angka yang dipasang, sehingga bisa memperoleh uang sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) hingga Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sementara dikatakan kalah apabila angka yang keluar tidak sesuai dengan angka yang dipasang oleh Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL dan Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN, yang mana kemenangan maupun kekalahan dalam permainan judi tersebut baru diketahui sekitar pukul 23.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH dan Saksi ARIEF EFENDI yang merupakan anggota Polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL di Jl. Simorejo Sari A gg. VI No. 42 A Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk tekno camon19 pro warna hitam yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online jenis togel melalui Situs WWW.HOMETOGEL.COM serta riwayat deposit sebagimana uraian diatas, serta pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, Saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH dan Saksi ARIEF EFENDI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN di Jl. Andalusia B 15, Kebomas, Gresik, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Z Fold 3 warna hitam yang didalamnya terdapat riwayat deposit sebagimana uraian diatas.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD THOLIB NAUFAL Bin NAUFAL bersama-sama dengan  Terdakwa II MOH. SARI MUHLIS Alias MUKHLIS Bin SIMIN menggunakan kesempatan main judi online jenis togel melalui Situs WWW.HOMETOGEL.COM dengan uang sebagai taruhan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------

 

SURABAYA, 21 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199703102022031001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           

 

 

 

 

                                                                        

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya