Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2026/PN Sby I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H. MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8423/M.5.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI bersama dengan Sdr. RUBI (DPO) dan Sdr. FATIR (DPO) pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 05.51 WIB atau setidak – tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di dalam parkiran Rumah susun yang beralamat di Jl. Randu Blok D Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sarna dan bersekutu”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berkumpul bersama Sdr. RUBI (DPO), Sdr. FATIR (DPO), Sdr. REVAL (DPO), dan Sdr. RAJA (DPO), Kemudian Sdr. REVAL (DPO) mengajak untuk mengambil sepeda motor yang terparkir namun tidak digembok yang berada di Rumah susun yang beralamat di Jl. Randu Blok D Surabaya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 04.15 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. RUBI (DPO) menyiapkan dan membawa 1 (satu) buah mata kunci yang akan digunkan untuk merusak rumah kunci kontak sepeda motor dengan tujuan ke rumah Sdr. RAJA (DPO) yang beralamat di Jl. Dukuh Bulak Banteng Surabaya. Setelah sampai, Terdakwa dan Sdr. RUBI (DPO) meminjam 1 (satu) buah kunci pas Uk. 8 dan 1 (satu) unit sepeda motor milik Sd.r RAJA (DPO) kemudian mengajak Sdr. FATIR (DPO) berangkat untuk mencari target motor untuk diambil. Sekira pukul 05.51 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. RUBI (DPO) dan Sdr. FATIR (DPO) melihat 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Vario warna Hitam tahun 2015 milik Saksi NOVIAN REZALDI PUTRA yang terpakir di Parkiran Rusun Randu Blok D tanpa dilengkapi pengaman tambahan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. RUBI (DPO) dan Sdr. FATIR (DPO) mengambil 1 (satu) unit motor tersebut dengan cara dan peran masing – masing yakni :
    • Terdakwa berperan turun dari motor kemudian berjalan masuk ke dalam parkiran rumah susun yang pintu pagarnya tidak dikunci untuk mendekati motor tersebut, kemudian merusak rumah kunci kontaknya menggunakan 1 (satu) buah mata kunci dan 1 (satu) buah kunci pas Uk. 8. Kemudian membawa motor tersebut keluar dan menuju ke rumah Sdr. RAJA (DPO)
    • Sdr. RUBI (DPO) dan Sdr. FATIR (DPO) berperan menunggu diluar parkiran rumah susun dan mengawasi keadaan sekitar motor tersebut terparkir;
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Vario warna Hitam tahun 2015 milik Saksi NOVIAN REZALDI PUTRA, kemudian Terdakwa dan Sdr. RUBI (DPO) bersama dengan Sdr. ALIF (DPO) menjual motor tersebut kepada Sdr. ARIF (DPO) di Jl. Bulak Rukem Kec. Kenjeran Surabaya dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa uang hasil dari menjual motor hasil curian tersebut dibagi oleh Terdakwa dengan masing – masing mendapat Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 12.47 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO bersama dengan Saksi PUTRA FEBRIAN berhasil melakukan mengamankan Terdakwa di dalam rumah yang beralamat di Jl. Tambak Wedi Gg. Kelurahan No. 12 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Kota Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah mata kunci yang Terdakwa gunakan ketika melakukan pencurian berupa 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Vario warna Hitam tahun 2015 milik Saksi NOVIAN REZALDI PUTRA di Rumah susun yang beralamat di Jl. Randu Blok D Surabaya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi NOVIAN REZALDI PUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------- ATAU --------------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa MAHA RESI JEFFRI SAPUTRA SARI BIN MAT SARI bersama dengan Sdr. RUBI (DPO) dan Sdr. FATIR (DPO) pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 05.51 WIB atau setidak – tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di dalam parkiran Rumah susun yang beralamat di Jl. Randu Blok D Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama sama dan bersekutu”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 04.15 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. RUBI (DPO) menyiapkan dan membawa 1 (satu) buah mata kunci yang akan digunkan untuk merusak rumah kunci kontak sepeda motor dengan tujuan ke rumah Sdr. RAJA (DPO) yang beralamat di Jl. Dukuh Bulak Banteng Surabaya. Setelah sampai, Terdakwa dan Sdr. RUBI (DPO) meminjam 1 (satu) buah kunci pas Uk. 8 dan 1 (satu) unit sepeda motor milik Sd.r RAJA (DPO) kemudian mengajak Sdr. FATIR (DPO) berangkat untuk mencari target motor untuk diambil. Sekira pukul 05.51 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. RUBI (DPO) dan Sdr. FATIR (DPO) melihat 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Vario warna Hitam tahun 2015 milik Saksi NOVIAN REZALDI PUTRA yang terpakir di Parkiran Rusun Randu Blok D tanpa dilengkapi pengaman tambahan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. RUBI (DPO) dan Sdr. FATIR (DPO) mengambil 1 (satu) unit motor tersebut dengan cara dan peran masing – masing yakni :
    • Terdakwa berperan turun dari motor kemudian berjalan masuk ke dalam parkiran rumah susun yang pintu pagarnya tidak dikunci untuk mendekati motor tersebut, kemudian merusak rumah kunci kontaknya menggunakan 1 (satu) buah mata kunci dan 1 (satu) buah kunci pas Uk. 8. Kemudian membawa motor tersebut keluar dan menuju ke rumah Sdr. RAJA (DPO)
    • Sdr. RUBI (DPO) dan Sdr. FATIR (DPO) berperan menunggu diluar parkiran rumah susun dan mengawasi keadaan sekitar motor tersebut terparkir;
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Vario warna Hitam tahun 2015 milik Saksi NOVIAN REZALDI PUTRA, kemudian Terdakwa dan Sdr. RUBI (DPO) bersama dengan Sdr. ALIF (DPO) menjual motor tersebut kepada Sdr. ARIF (DPO) di Jl. Bulak Rukem Kec. Kenjeran Surabaya dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa uang hasil dari menjual motor hasil curian tersebut dibagi oleh Terdakwa dengan masing – masing mendapat Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 12.47 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO bersama dengan Saksi PUTRA FEBRIAN berhasil melakukan mengamankan Terdakwa di dalam rumah yang beralamat di Jl. Tambak Wedi Gg. Kelurahan No. 12 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Kota Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah mata kunci yang Terdakwa gunakan ketika melakukan pencurian berupa 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Vario warna Hitam tahun 2015 milik Saksi NOVIAN REZALDI PUTRA di Rumah susun yang beralamat di Jl. Randu Blok D Surabaya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi NOVIAN REZALDI PUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya