Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2613/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
2.SRI RAHMAWATI, SH
KHAQQI UKHSINUL MARWA WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2613/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7459/M.5.43/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
2SRI RAHMAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAQQI UKHSINUL MARWA WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa KHAQQI UKHSINUL MARWA WIJAYA pada tanggal 17 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di rumah Jl Randu Timur Lebar III, RT.05 Rw.10, Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari perkenalan antara Terdakwa dan Saksi Salwa Salsabila Ufairah dengan terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya pada bulan Maret Tahun 2022 melalui Game Online Mobile Legend yang kemudian berlanjut komunikasi melalui Whatsapp dengan nomor milik terdakwa Khaqqi Uukhsinul Marwah 085790268158 yang selanjutnya sekira bulan Agustus 2022 Terdakwa dan Saksi Salwa Salsabila Ufairah berpacaran. Bahwa sekira bulan Februari 2023 terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya meminta foto-foto dan video saksi Salwa Salsabila Ufairah dalam keadaan tanpa busana (telanjang) untuk dikirim ke nomor Whatsapp dengan nomor 085790268158 selanjutnya terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya menyimpan dan mengunduh foto dan/atau video tersebut milik saksi Salwa Salsabila Ufairah tersebut di handphone milik terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya dengan merk TECHNO POVA 5 Pro 5G model TECHNO LH8N warna silver, IMEI 1 : 355532600739620, IMEI 2: 355532600739638.
  • Bahwa setelah Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya menyimpan foto-foto dan video Saksi Salwa Salsabila Ufairah dalam keadaan telanjang tersebut kemudian selama berpacaran Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya sering meminta Saksi Salwa Salsabila Ufairah untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan apabila Saksi Salwa Salsabila Ufairah menolak maka Terdakwa mengatakan akan menyebarkan foto-foto dan video Saksi Salwa Salsabila Ufairah yang sedang dalam keadaan telanjang tersebut ke media sosial, sehingga Saksi Salwa Salsabila Ufairah terpaksa menuruti keinginan Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya.
  • Bahwa selanjutnya tanggal 17 Mei 2025, Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya emosi kepada Saksi Salwa Salsabila Ufairah dikarenakan Saksi Salwa Salsabila Ufairah tidak mau menuruti keinginan Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya, sehingga Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya kemudian dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk Tecno model LH8n warna silver dengan no IMEI 355532600739620 miliknya Terdakwa mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya foto-foto dan video Saksi Salwa Salsabila Ufairah yang dalam keadaan telanjang tersebut melalui media sosial telegram dan instagram dengan cara sebagai berikut pertama-tama pada tanggal 17 Mei 2025 Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya masuk keakun telegram milik Terdakwa dengan nama @SpidermanJalan dengan cara memasukkan login dengan nomor 085790268158 serta email khaqqi.umw2005@gmail.com , setelah itu Terdakwa di telegram @DinoCSBot lalu Terdakwa mengirimkan foto-foto dan video Saksi Salwa Salsabila Ufairah dalam keadaan telanjang, lalu tidak lama kemudian foto-foto serta video tersebut muncul di channel telegram @DINOMERAH20 dan terdapat link untuk mengaksesnya yaitu link https://t.me/DINOMERAH_FI_BOT?start=Z2V0LTQxNjkyNzk3NTA5MTIwMjA serta https://t.me/DINOMERAH_TVID_BOT?start=Z2V0LTQ2ODEwNDAwMDUwODE5MDI yang mana ketika link tersebut di klik maka akan langsung masuk ke 2 akun bot telegram @DINOMERAH_TVID_BOT dan @DINOMERAH_FI_BOT dan muncul foto-foto serta video Saksi Salwa Salsabila Ufairah yang dalam keadaan telanjang, dimana semua orang yang mempunyai akun telegram dapat mengakses foto-foto serta video tersebut secara gratis di channel dengan kata kunci @DINOMERAH_TVID_BOT dan @DINOMERAH_FI_BOT. Bahwa selain menyebarkan melalui akun media sosial telegram pada tanggal 19 Mei 2025 Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya juga menyebarkan 1 foto Saksi Salwa Salsabila Ufairah melalui media sosial instragram @slsabilaaufa yang merupakan akun instagram milik Saksi Salwa Salsabila Ufairah namun Terdakwa yang mengaksesnya dikarenakan terdakwa mengetahui username dan password instagram milik Saksi Salwa Salsabila Ufairah.
  • Bahwa tujuan terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya mengirimkan foto-foto serta video saksi Salwa Salsabila Ufairah ke akun telegram dengan username @DinoCSBot tersebut terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya berniat untuk menyebarkan foto saksi Salwa Salsabila Ufairah agar banyak orang yang melihat dan mengetahuinya dimana semua orang dapat mengakses akun telegram @DinoCSBot dan melihat foto-foto serta video telanjang Saksi Salwa Salsabila Ufairah dikarenakan akun telegram tersebut bukan merupakan akun yang bersifat pribadi (private) dan tidak berbayar.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya mengirimkan foto dan video telanjang saksi Salwa Salsabila Ufairah di akun telegram @DinoCSBot adalah merupakan tindakan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dikarenakan menampilkan payudara dan alat kelamin.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya sejak bulan Maret Tahun 2022 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022 sampai 17 Mei 2025 bertempat di Rumah Randu Timur Lebar III, RT.05 Rw.10, Sidotopo Wetan, Kec.Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari perkenalan antara Terdakwa dan Saksi Salwa Salsabila Ufairah dengan terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya pada bulan Maret Tahun 2022 melalui Game Online Mobile Legend yang kemudian berlanjut komunikasi melalui Whatsapp dengan nomor milik terdakwa Khaqqi Uukhsinul Marwah 085790268158 yang selanjutnya sekira bulan Agustus 2022 Terdakwa dan Saksi Salwa Salsabila Ufairah berpacaran. Bahwa sekira bulan Februari 2023 terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya meminta foto-foto dan video saksi Salwa Salsabila Ufairah dalam keadaan tanpa busana (telanjang) untuk dikirim ke nomor Whatsapp dengan nomor 085790268158 selanjutnya terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya menyimpan dan mengunduh foto dan/atau video tersebut milik saksi Salwa Salsabila Ufairah tersebut di handphone milik terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya dengan merk TECHNO POVA 5 Pro 5G model TECHNO LH8N warna silver, IMEI 1 : 355532600739620, IMEI 2: 355532600739638.
  • Bahwa setelah Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya menyimpan foto-foto dan video Saksi Salwa Salsabila Ufairah dalam keadaan telanjang tersebut kemudian selama berpacaran Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya sering meminta Saksi Salwa Salsabila Ufairah untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan apabila Saksi Salwa Salsabila Ufairah menolak makaTerdakwa mengancam akan menyebarkan foto-foto dan video Saksi Salwa Salsabila Ufairah yang sedang dalam keadaan telanjang tersebut ke media sosial dengan mengatakan “Ribet gsh ketemu ku sebar aj ni foto”, “Ah bodoamat ah ku sebar fotonya”, “Bct lah putus aja uda gsh dibalikin ku sebar aja fotomu bodoamat” “apa perlu ku sebar biar kamu berubah?”, sehingga Saksi Salwa Salsabila Ufairah terpaksa menuruti keinginan Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya untuk berhubungan badan layaknya suami istri dikarenakan Saksi Salwa Salsabila Ufairah ketakutan dan terancam foto-foto serta video telanjangnya akan disebar oleh Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya menyimpan foto-foto serta video Saksi Salwa Salsabila Ufairah dalam keadaan telanjang tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan untuk mengancam Saksi Salwa Salsabila Ufairah apabila Saksi Salwa Salsabila Ufairah tidak mau menuruti keinginan Terdakwa sehingga menyebabkan Saksi Salwa Salsabila Ufairah merasa terancam dan ketakutan apabila tidak menuruti keinginan Terdakwa.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

ATAU

KETIGA:

Bahwa ia terdakwa KHAQQI UKHSINUL MARWA WIJAYA pada tanggal 17 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di rumah Jl Randu Timur Lebar III, RT.05 Rw.10, Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, b. kekerasan seksual, c. masturbasi atau onani, d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, e. alat kelamin; atau f. pornografi anak” , perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari perkenalan antara Terdakwa dan Saksi Salwa Salsabila Ufairah dengan terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya pada bulan Maret Tahun 2022 melalui Game Online Mobile Legend yang kemudian berlanjut komunikasi melalui Whatsapp dengan nomor milik terdakwa Khaqqi Uukhsinul Marwah 085790268158 yang selanjutnya sekira bulan Agustus 2022 Terdakwa dan Saksi Salwa Salsabila Ufairah berpacaran. Bahwa sekira bulan Februari 2023 terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya meminta foto-foto dan video saksi Salwa Salsabila Ufairah dalam keadaan tanpa busana (telanjang) untuk dikirim ke nomor Whatsapp dengan nomor 085790268158 selanjutnya terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya menyimpan dan mengunduh foto dan/atau video tersebut milik saksi Salwa Salsabila Ufairah tersebut di handphone milik terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya dengan merk TECHNO POVA 5 Pro 5G model TECHNO LH8N warna silver, IMEI 1 : 355532600739620, IMEI 2: 355532600739638.
  • Bahwa setelah Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya menyimpan foto-foto dan video Saksi Salwa Salsabila Ufairah dalam keadaan telanjang tersebut kemudian selama berpacaran Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya sering meminta Saksi Salwa Salsabila Ufairah untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan apabila Saksi Salwa Salsabila Ufairah menolak maka Terdakwa mengatakan akan menyebarkan foto-foto dan video Saksi Salwa Salsabila Ufairah yang sedang dalam keadaan telanjang tersebut ke media sosial, sehingga Saksi Salwa Salsabila Ufairah terpaksa menuruti keinginan Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya.
  • Bahwa selanjutnya tanggal 17 Mei 2025, Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya emosi kepada Saksi Salwa Salsabila Ufairah dikarenakan Saksi Salwa Salsabila Ufairah tidak mau menuruti keinginan Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya, sehingga Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya kemudian dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk Tecno model LH8n warna silver dengan no IMEI 355532600739620 miliknya Terdakwa mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya foto-foto dan video Saksi Salwa Salsabila Ufairah yang dalam keadaan telanjang tersebut melalui media sosial telegram dan instagram dengan cara sebagai berikut pertama-tama pada tanggal 17 Mei 2025 Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya masuk keakun telegram milik Terdakwa dengan nama @SpidermanJalan dengan cara memasukkan login dengan nomor 085790268158 serta email khaqqi.umw2005@gmail.com , setelah itu Terdakwa di telegram @DinoCSBot lalu Terdakwa mengirimkan foto-foto dan video Saksi Salwa Salsabila Ufairah dalam keadaan telanjang, lalu tidak lama kemudian foto-foto serta video tersebut muncul di channel telegram @DINOMERAH20 dan terdapat link untuk mengaksesnya yaitu link https://t.me/DINOMERAH_FI_BOT?start=Z2V0LTQxNjkyNzk3NTA5MTIwMjA serta https://t.me/DINOMERAH_TVID_BOT?start=Z2V0LTQ2ODEwNDAwMDUwODE5MDI yang mana ketika link tersebut di klik maka akan langsung masuk ke 2 akun bot telegram @DINOMERAH_TVID_BOT dan @DINOMERAH_FI_BOT dan muncul foto-foto serta video Saksi Salwa Salsabila Ufairah yang dalam keadaan telanjang, dimana semua orang yang mempunyai akun telegram dapat mengakses foto-foto serta video tersebut secara gratis di channel dengan kata kunci @DINOMERAH_TVID_BOT dan @DINOMERAH_FI_BOT. Bahwa selain menyebarkan melalui akun media sosial telegram pada tanggal 19 Mei 2025 Terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya juga menyebarkan 1 foto Saksi Salwa Salsabila Ufairah melalui media sosial instragram @slsabilaaufa yang merupakan akun instagram milik Saksi Salwa Salsabila Ufairah namun Terdakwa yang mengaksesnya dikarenakan terdakwa mengetahui username dan password instagram milik Saksi Salwa Salsabila Ufairah.
  • Bahwa tujuan terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya mengirimkan foto-foto serta video saksi Salwa Salsabila Ufairah ke akun telegram dengan username @DinoCSBot tersebut terdakwa Khaqqi Ukhsinul Marwa Wijaya berniat untuk menyebarkan foto saksi Salwa Salsabila Ufairah agar banyak orang yang melihat dan mengetahuinya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengirimkan foto-foto serta video saksi Salwa Salsabila Ufairah ke akun telegram dengan username @DinoCSBot adalah merupakan tindakan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, b. kekerasan seksual, c. masturbasi atau onani, d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, e. alat kelamin; atau f. pornografi anak dikarenakan memuat tampilan ketelanjangan serta alat kelamin.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pihak Dipublikasikan Ya