| Dakwaan |
--------------Bahwa Ia ABD KODIR JAELANI Bin MOH ERSYAD pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Bengkel Abah Romi yang beralamat di Jalan Raya Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur namun dikarenakan Terdakwa ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa sedang nongkrong di bengkel Abah Romi, lalu Terdakwa ditawarkan pekerjaan untuk mengambil dan melakukan transaksi pembelian truck tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan, namun dikarenakan Terdakwa tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang maka Terdakwa menyanggupi tawaran pekerjaan tersebut.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa kembali datang ke bengkel Abah Romi lalu diberikan 1 (Satu) buah Hanphone khusus digunakan untuk menghubungi orang yang akan di temui (penjual truck) selanjutnya Terdakwa ditransfer uang ke rekeningnya sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sebagai uang pembayaran pembelian truck, dan upah bagi Terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa disuruh berangkat bersama seorang bernama YASIN (DPO) menggunakan 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Terios Warna silber Nomor polisi tidak hafal dengan tujuan Exit Toll Purwodadi pasuruan sebagaimana telah dijanjikan dengan penjual truck tanpa dokumen kepelikan tersebut.
- Selanjutnya sekira jam 02.00 WIB Terdakwa bertemu dengan penjual truck tanpa dokumen kepemilikan yakni Saksi FATHUL ULUM, lalu Terdakwa langsung melakukan pembayaran sesuai harga yang telah disepakati Abah Romi (DPO) dengan cara transfer, setelah itu Terdakwa langsung menaiki dan membawa pergi 1 (Satu) unit truck bak merk Mitsubishi warna kuning yang telah dilapis coating warna hitam nomor polisi L-8824-CC tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan menuju bengkel Abah Romi (DPO) tiba pukul 03.00 WIB, setelah menyerahkan truck tersebut kepada Abah ROMI (DPO) terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira jam 20.24 Terdakwa kembali mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditransfer oleh Abah ROMI (DPO) sebagai biaya selama masa persembunyian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ABD KODIR JAELANI Bin MOH ERSYAD menibulkan kerugian materil bagi Saksi MUHAMMAD IKSAN selaku pemilik 1 (Satu) unit truck bak merk Mitsubishi nomor polisi L-8824-CC senilai ±Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |