Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2234/Pid.Sus/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | TAUFIKUR ROHMAN alias TAUFIK bin MUHAMMAD HOLI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 2234/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5278/M.5.10.3/Eku.2/ 09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU ------------ Bahwa terdakwa TAUFIKUR ROHMAN alias TAUFIK Bin MUHAMMAD HOLI pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Depan Tunjungan Plaza Jl. Basuki Rachmad Kecamatan Tegalsari – Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada awalnya terdakwa TAUFIKUR ROHMAN alias TAUFIK Bin MUHAMMAD HOLI ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kemudian terdakwa login pada situs judi online bernama MatrixSlot dengan alamat Web : https://52.77.173.72/ dengan menggunakan username : bismillah Password : 332211abc dengan menggunakan uang sebagai deposit Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bandar judi dimana terdakwa memilih permanan SLOT jenis PG, kemudian tinggal memasang taruhan permainan sesuai bet yang diinginkan oleh terdakwa yaitu antara Rp. 400 (empat ratus rupiah) sampai Rp. 1.000 (seribu rupiah) setiap sekali putar dimana terdakwa akan dinyatakan menang apabila ada gambar yang sama dan mendapat scatter dan akan dinyatakan kalah apabila tidak ada gambar yang sama dan tidak mendapat scatter dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ------------------------------ Bahwa permainan judi secara online tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan terlebih dahulu menyiapkan atau memakai alat atau sarana berupa sebuah HP milik terdakwa sendiri serta membuka aplikasi perjudian online serta memasukkan uang (deposit) terlebih dahulu sehingga terdakwa bisa bermain judi online seperti yang diinginkan dan dapat ditampilkan pada layar HP milik terdakwa yang dipakai sebagai sarana untuk melakukan perjudian secara online sehingga perjudian tersebut menjadi lebih mudah dilakukan oleh terdakwa karena sarana yang dipakai merupakan alat elektronik berupa sebuah HP milik terdakwa tersebut tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang) untuk serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3) UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE. -----------
ATAU KEDUA PRIMAIR ------------ Bahwa terdakwa TAUFIKUR ROHMAN alias TAUFIK Bin MUHAMMAD HOLI pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Depan Tunjungan Plaza Jl. Basuki Rachmad Kecamatan Tegalsari – Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ,“ menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- Pada awalnya terdakwa TAUFIKUR ROHMAN alias TAUFIK Bin MUHAMMAD HOLI ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut. ------------------------------------------------------ Kemudian terdakwa login pada situs judi online bernama MatrixSlot dengan alamat Web : https://52.77.173.72/ dengan menggunakan username : bismillah Password : 332211abc dengan menggunakan uang sebagai deposit Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bandar judi dimana terdakwa memilih permanan SLOT jenis PG, kemudian tinggal memasang taruhan permainan sesuai bet yang diinginkan oleh terdakwa yaitu antara Rp. 400 (empat ratus rupiah) sampai Rp. 1.000 (seribu rupiah) setiap sekali putar dimana terdakwa akan dinyatakan menang apabila ada gambar yang sama dan mendapat scatter dan akan dinyatakan kalah apabila tidak ada gambar yang sama dan tidak mendapat scatter dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------------- Bahwa permainan judi secara online tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan terlebih dahulu menyiapkan atau memakai alat atau sarana berupa sebuah HP milik terdakwa sendiri serta membuka aplikasi perjudian online serta memasukkan uang (deposit) terlebih dahulu sehingga terdakwa bisa bermain judi online seperti yang diinginkan dan dapat ditampilkan pada layar HP milik terdakwa yang dipakai sebagai sarana untuk melakukan perjudian secara online sehingga perjudian tersebut menjadi lebih mudah dilakukan oleh terdakwa karena sarana yang dipakai merupakan alat elektronik berupa sebuah HP milik terdakwa tersebut tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ------------ Bahwa terdakwa TAUFIKUR ROHMAN alias TAUFIK Bin MUHAMMAD HOLI pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Depan Tunjungan Plaza Jl. Basuki Rachmad Kecamatan Tegalsari – Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ menggunakan kesempatan main judi “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : - Pada awalnya terdakwa TAUFIKUR ROHMAN alias TAUFIK Bin MUHAMMAD HOLI ingin bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut. ------------------------------------------------------ Kemudian terdakwa login pada situs judi online bernama MatrixSlot dengan alamat Web : https://52.77.173.72/ dengan menggunakan username : bismillah Password : 332211abc dengan menggunakan uang sebagai deposit Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bandar judi dimana terdakwa memilih permanan SLOT jenis PG, kemudian tinggal memasang taruhan permainan sesuai bet yang diinginkan oleh terdakwa yaitu antara Rp. 400 (empat ratus rupiah) sampai Rp. 1.000 (seribu rupiah) setiap sekali putar dimana terdakwa akan dinyatakan menang apabila ada gambar yang sama dan mendapat scatter dan akan dinyatakan kalah apabila tidak ada gambar yang sama dan tidak mendapat scatter dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------------- Bahwa permainan judi secara online tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan terlebih dahulu menyiapkan atau memakai alat atau sarana berupa sebuah HP milik terdakwa sendiri serta membuka aplikasi perjudian online serta memasukkan uang (deposit) terlebih dahulu sehingga terdakwa bisa bermain judi online seperti yang diinginkan dan dapat ditampilkan pada layar HP milik terdakwa yang dipakai sebagai sarana untuk melakukan perjudian secara online sehingga perjudian tersebut menjadi lebih mudah dilakukan oleh terdakwa karena sarana yang dipakai merupakan alat elektronik berupa sebuah HP milik terdakwa tersebut tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan dilakukan untuk mengisi kekosongan waktu saja (iseng) . --------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |