Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
423/Pid.B/2026/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. M. DOFIR BIN H. MUNALI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 423/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1813/M.5.43/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. DOFIR BIN H. MUNALI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa M. DOFIR BIN H. MUNALI (ALM) pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di kos yang beralamat di Tambak Dalam Gg. Buntu, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di kos yang beralamat di Tambak Dalam Gg. Buntu, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Terdakwa M. DOFIR BIN H. MUNALI (ALM) melakukan perjudian online jenis SLOT Pragmatic Play pada website www.Badak178.com dengan cara sebagai berikut:
  1. membuka website www.Badak178.com pada Google Chrome dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit handphone merk Samsung Note 9 warna hitam IMEI1: 359449095109258 IMEI2: 359450095109256 No. SIMcard: 081230055474 milik Terdakwa M. DOFIR BIN H. MUNALI (ALM), kemudian login dengan akun milik Terdakwa username: Bandar114 dan password: Sabu-sabu114;
  2. melakukan top up/deposit saldo sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan cara memakai code pembayaran QRIS yang mana ketika Terdakwa mengetik jumlah deposit kemudian muncul barcode yang akan dibayar oleh Terdakwa melalui E-Wallet DANA dengan nomor 081230055474 milik Terdakwa;
  3. memilih menu perjudian jenis SLOT Pragmatic Play pada website www.Badak178.com dengan menaruhkan uang yang ada pada deposit Terdakwa;
  4. permainan SLOT memuat beberapa gambar kemudian Terdakwa memencet tombol “putar” kemudian gambar-gambar akan berputar, Terdakwa dinyatakan menang apabila ada gambar yang sama minimal 3 (tiga) kolom dari jumlah keseluruhan kolom yang tersedia;
  5. apabila Terdakwa menang maka saldo milik Terdakwa website www.Badak178.com akan bertambah dan Terdakwa mengambil uang hadiah kemenangan tersebut dengan cara penarikan atau withdraw (WD) dari website www.Badak178.com ke E-Wallet DANA milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka saldo milik Terdakwa akan berkurang sesuai jumlah taruhan yang dipasang.
    • Bahwa Terdakwa pernah mengalami kemenangan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
    • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB, beberapa anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di kos yang beralamat di Tambak Dalam Gg. Buntu, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Note 9 warna hitam IMEI1: 359449095109258 IMEI2: 359450095109256 No. SIMcard: 081230055474 yang di dalamnya terdapat riwayat perjudian online jenis SLOT Pragmatic Play pada website www.Badak178.com, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan permainan judi online jenis SLOT Pragmatic Play pada website www.Badak178.com untuk tambahan kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa mengetahui permainan judi online jenis SLOT tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga tidak berhak melakukan permainan judi online tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa M. DOFIR BIN H. MUNALI (ALM) pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di kos yang beralamat di Tambak Dalam Gg. Buntu, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di kos yang beralamat di Tambak Dalam Gg. Buntu, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Terdakwa M. DOFIR BIN H. MUNALI (ALM) melakukan perjudian online jenis SLOT Pragmatic Play pada website www.Badak178.com dengan cara sebagai berikut:
  1. membuka website www.Badak178.com pada Google Chrome dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit handphone merk Samsung Note 9 warna hitam IMEI1: 359449095109258 IMEI2: 359450095109256 No. SIMcard: 081230055474 milik Terdakwa M. DOFIR BIN H. MUNALI (ALM), kemudian login dengan akun milik Terdakwa username: Bandar114 dan password: Sabu-sabu114;
  2. melakukan top up/deposit saldo sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan cara memakai code pembayaran QRIS yang mana ketika Terdakwa mengetik jumlah deposit kemudian muncul barcode yang akan dibayar oleh Terdakwa melalui E-Wallet DANA dengan nomor 081230055474 milik Terdakwa;
  3. memilih menu perjudian jenis SLOT Pragmatic Play pada website www.Badak178.com dengan menaruhkan uang yang ada pada deposit Terdakwa;
  4. permainan SLOT memuat beberapa gambar kemudian Terdakwa memencet tombol “putar” kemudian gambar-gambar akan berputar, Terdakwa dinyatakan menang apabila ada gambar yang sama minimal 3 (tiga) kolom dari jumlah keseluruhan kolom yang tersedia;
  5. apabila Terdakwa menang maka saldo milik Terdakwa website www.Badak178.com akan bertambah dan Terdakwa mengambil uang hadiah kemenangan tersebut dengan cara penarikan atau withdraw (WD) dari website www.Badak178.com ke E-Wallet DANA milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka saldo milik Terdakwa akan berkurang sesuai jumlah taruhan yang dipasang.
    • Bahwa Terdakwa pernah mengalami kemenangan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
    • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB, beberapa anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di kos yang beralamat di Tambak Dalam Gg. Buntu, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Note 9 warna hitam IMEI1: 359449095109258 IMEI2: 359450095109256 No. SIMcard: 081230055474 yang di dalamnya terdapat riwayat perjudian online jenis SLOT Pragmatic Play pada website www.Badak178.com, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan permainan judi online jenis SLOT Pragmatic Play pada website www.Badak178.com untuk mencari keuntungan yang mana keuntungan tersebut akan digunakan untuk bermain judi online lagi dan Terdakwa mengetahui permainan judi online jenis tujuan Terdakwa melakukan permainan judi online jenis SLOT Pragmatic Play pada website www.Badak178.com tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga tidak berhak melakukan permainan judi online tersebut dan perjudian online tersebut bersifat untung-untungan.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya