| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa PEMOHON yang bernama:
- FANDY HALIM sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3578160304730010, KK No. 3578060101083293;
- LIEM, HWAT TJONG berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan PEMOHON No. 575/WNI/2000;
- HWAT TJONG berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 237/W.N.A./1973;
- Fandy HALIM berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C2-46 HT.02.01.TH.2001;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|