Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2043/Pid.B/2025/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. MOCH.DOFIR Bin H.HASYIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2043/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5601/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH.DOFIR Bin H.HASYIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa MOCH. DOFIR Bin H. HASYIM, pada hari Jumat tanggal 26 Juni tahun 2025, sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Depan tempat fitness, Jl. Tambak Asri Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari kamis tanggal 25 bulan Juni 2025, terdakwa bersama-sama dengan Saksi ROHMAN dan Saksi RIZKI keluar menggunakan sepeda motor untuk membeli nasi di Jl. Tambak Asri Surabaya.
  • Setelah saat itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ROHMAN dan Saksi RIZKI kembali ke Angkringan Alfarisi di Jl. Rembang Surabaya dan melewati jembatan, Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA berhenti di tengah jembatan bersama-sama dengan lima orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal.
  • Saat Terdakwa bersama-sama dengan saksi ROHMAN dan Saksi RIZKI melintas, tiba-tiba saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA berteriak “WOOI”. Selanjutnya mendengar teriakan tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan saksi ROHMAN dan Saksi RIZKI langsung menuju ke lokasi tempat Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA bersama teman-temannya tersebut dan Terdakwa langsung menanyakan siapa yang berteriak.
  • Selanjutnya Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA langsung menuju ke arah Terdakwa dan memukul Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali hingga terdakwa jatuh. Terdakwa kemudian mencoba menghindar sambil berlari dan Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA mengejar Terdakwa.
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA kemudian berhenti mengejar Terdakwa karena ada patroli dari Kepolisian. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah di Jl. Dupak Masigit 6/9 Surabaya untuk mengambil celurit.
  • Selanjutnya Terdakwa menuju ke Jl. Tambak Asri Surabaya untuk mencari Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA. Setelah tiba di Jl. Tambak Asri Gg 25 Surabaya, Terdakwa melihat MUHAMMAD BAYU SAPUTRA dan langsung mengejar Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA sambil membawa celurit yang telah disiapkan.
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA berlari hingga terjatuh, selanjutnya Terdakwa langsung mendekati Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA dan membacok pinggang dari Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA sebanyak 1 (satu) kali hingga terluka. Setelah itu Terdakwa langsung melarikan diri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang membacok pinggang saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA tersebut posisi lukanya dekat dengan perut korban yang menimbulkan bahaya maut bagi saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA
  • Bahwa selanjutnya Bahwa hasil dari Visum et Repertum Nomor : 400.7/36969/RSMS/436.7.2.1/2025 tanggal 28 Juni 2025 atas Nama MUHAMMAD BAYU SAPUTRA yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan Dokter oleh dr. Ayu Sri Astuti Sihotang sebagai dokter Rumah Sakit Umum Daerah Dokter MOHAMAD SOEWANDHIE, telah melakukan pemeriksaan luar pada hari Jumat 27 Juni 2025 ditemukan Hasil Pemeriksaan yakni :
  • Keluhan Utama                     : Luka Robek di Pinggang Kanan Belakang;
  • Anamnesa                             : Luka robek di pinggang kanan belakang dialami setelah terkena bacokan oleh orang tidak dikenal.
  • Diagnosa Fisik                      : Luka robek di pinggang kanan belakang dengan panjang tiga belas sentimeter dan lebar tiga sentimeter.

Kesimpulan :

  • Diagnosa                               : Luka robek di pinggang kanan belakang.
  • Dari Pemeriksaan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa penyebab dari kerusakan tersebut adalah benda bermata tajam. Dengan demikian kerusakan tersebut diatas mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian selama 3 hari.

------Perbuatan Terdakwa MOCH. DOFIR Bin H. HASYIM tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------

KEDUA :

----Bahwa Terdakwa MOCH. DOFIR Bin H. HASYIM, pada hari Jumat tanggal 26 Juni tahun 2025, sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Depan tempat fitness, Jl. Tambak Asri Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari kamis tanggal 25 bulan Juni 2025, terdakwa bersama-sama dengan Saksi ROHMAN dan Saksi RIZKI keluar menggunakan sepeda motor untuk membeli nasi di Jl. Tambak Asri Surabaya.
  • Setelah saat itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ROHMAN dan Saksi RIZKI kembali ke Angkringan Alfarisi di Jl. Rembang Surabaya dan melewati jembatan, Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA berhenti di tengah jembatan bersama-sama dengan lima orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal.
  • Saat Terdakwa bersama-sama dengan saksi ROHMAN dan Saksi RIZKI melintas, tiba-tiba saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA berteriak “WOOI”. Selanjutnya mendengar teriakan tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan saksi ROHMAN dan Saksi RIZKI langsung menuju ke lokasi tempat Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA bersama teman-temannya tersebut dan Terdakwa langsung menanyakan siapa yang berteriak.
  • Selanjutnya Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA langsung menuju ke arah Terdakwa dan memukul Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali hingga terdakwa jatuh. Terdakwa kemudian mencoba menghindar sambil berlari dan Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA mengejar Terdakwa.
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA kemudian berhenti mengejar Terdakwa karena ada patroli dari Kepolisian. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah di Jl. Dupak Masigit 6/9 Surabaya untuk mengambil celurit.
  • Selanjutnya Terdakwa menuju ke Jl. Tambak Asri Surabaya untuk mencari Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA. Setelah tiba di Jl. Tambak Asri Gg 25 Surabaya, Terdakwa melihat MUHAMMAD BAYU SAPUTRA dan langsung mengejar Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA sambil membawa celurit yang telah disiapkan.
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA berlari hingga terjatuh, selanjutnya Terdakwa langsung mendekati Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA dan membacok pinggang dari Saksi MUHAMMAD BAYU SAPUTRA sebanyak 1 (satu) kali hingga terluka. Setelah itu Terdakwa langsung melarikan diri.
  • Bahwa selanjutnya Bahwa hasil dari Visum et Repertum Nomor : 400.7/36969/RSMS/436.7.2.1/2025 tanggal 28 Juni 2025 atas Nama MUHAMMAD BAYU SAPUTRA yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan Dokter oleh dr. Ayu Sri Astuti Sihotang sebagai dokter Rumah Sakit Umum Daerah Dokter MOHAMAD SOEWANDHIE, telah melakukan pemeriksaan luar pada hari Jumat 27 Juni 2025 ditemukan Hasil Pemeriksaan yakni :
  • Keluhan Utama                     : Luka Robek di Pinggang Kanan Belakang;
  • Anamnesa                             : Luka robek di pinggang kanan belakang dialami setelah terkena bacokan oleh orang tidak dikenal.
  • Diagnosa Fisik                      : Luka robek di pinggang kanan belakang dengan panjang tiga belas sentimeter dan lebar tiga sentimeter.

Kesimpulan :

  • Diagnosa                               : Luka robek di pinggang kanan belakang.
  • Dari Pemeriksaan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa penyebab dari kerusakan tersebut adalah benda bermata tajam. Dengan demikian kerusakan tersebut diatas mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian selama 3 hari.

------Perbuatan Terdakwa MOCH. DOFIR Bin H. HASYIM tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya