Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1231/Pid.B/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H 1.FATAHUL NAFI'AH Binti SAMSUL
2.LITA ELINDASARI BInti Ponari
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1231/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2804/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATAHUL NAFI'AH Binti SAMSUL[Penahanan]
2LITA ELINDASARI BInti Ponari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I FATAHUL NAFI'AH Binti SAMSUL dan Terdawka ll LITA ELINDASARI Binti PONARI pada hari yang sudah tidak dapat diingat Iagi bulan Januari 2020 s/d April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2020 hingga tahun 2022 bertempat di PT.Victory Gold yang terletak di JI.Simo Hilir Barat 14 No.3 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk datam daerah Hukum Pengaditan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa para Terdakwa bekerja di PT.Victory Gold bergerak dibidang Distributor Accesoris kendaraan (Otomatif) dimana Terdakwa I bekerja sejak tahun 2012 lalu Tahun 2022 sebagai Admin Pengiriman menerima gaji sebesar Rp.4.500.000,- (Empatjuta lima ratus ribu rupiah). Bahwa tugas Terdakwa I adalah menerima nota penjualan dari Terdakwa II lalu not? diberikan ke bagian Gudang lalu bagian Gudang mengembalikan nota penjualan dan menyerahkan barang yang dipesan oleh konsumen lalu bagian penjualan mengeluarkan nota warna putih, merah, kuning dan hijau Ketika barang sudah disiapkan maka nota hijau oleh bagian Gudang latu bagian Gudang menyerahkan nota warna putih merah kuning ke bagian pengiriman selanjutnya dicatat di buku harian setelah itu barang dan nota diserahkan kepada sopir untuk dikirim ke alamat konsumen lalu jika konsumen melakukan pembayaran maka nota merah dan kuning dibawa oleh supir kemudian nota dan uang diserahkan ke Admin pengiriman lalu Admin Pengiriman menyetorkan uang tersebut ke bank esok hari sedangkan nota akan di arsip. Jika ada pembayaran yang jatuh tempo selama 1 bulan maka untuk nota warna putih dan kuning dibawa oleh supir sedangkan nota warna putih di assip oleh Sdri,Shinta lalu nota warna kuning, merah dan hijau diarsip oleh Sdri.Nia;
  • Bahwa Terdakwa II bekerja di PT.Victory Gold sejak tahun 2009 sebagai Admin Penjualan menerima gaji sebesar Rp.7.000.OOO,- (Tujuh juta rupiah). Bahwa tugas Terdakwa II adalah melakukan pengecekan barang yang dipesan oleh konsumen di Gudang lalu membuatkan nota (yang terdiri dari warna merah, putih, kuning dan hijau ) diinput di system computer selanjutnya nota diserahkan ke bagian Gudang agar barangnya disiapkan lalu nota nota hijau disimpan 0Jeh bagian Gudang kemudian barang dan nota warna kuning, putih dan merah diserahkan ke bagian pengeluaran barang lalu barang dan nota warna putih serta warna merah diserahkan kepada pembeli sedangkan nota warna kuning disimpan oleh bagian pengeluaran barang selanjutnya konsumen melakukan pembayaran ke bagian pengeluaran barang yang diterima oleh Terdakwa I
  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas para Terdakwa telah mengeluarkan nota pengeluaran barang namun uang penjualan tidak disetorkan ke PT.Victory Gold dengan cara Terdakwa I menerima nota dan uang hasil penjualan dari supir yang melakukan pengiriman barang lalu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II jika uang tunai penjualan telah diterima selanjutnya Terdakwa II bertugas untuk menghapus data yang ada di system computer dan membuang nota warna kuning selanjutnya uang tersebut dibagi untuk para Terdakwa dimana total uang yang telah diterima oleh Terdakwa I sejumlah Rp.879.303.715,- sedangkan Terdakwa II menerima uang sejumlah RP. Rp.879.306.715,- dengan cara Terdakwa I memberikan secara tunai dan secara transfer ke Terdakwa II dari Bank BCA milik Terdakwa I No.Rek.: 8291057861 dan No.rek.: 8290728836 ke bank BCA milik Terdakwa II No.Rek.: 6120314805 ;
  • Bahwa pada saat saksi Faisal Amir (Selaku Marketing di PT.Victory Gold) ditegur oleh bagian Keuangan jika ada konsumen yang terlambat membayar lalu saksi Faisal Amir menuju toko Kedungsari Variasi di Sidoarjo untuk melakukan penagihan namun Toko Kedungsari Variasi telah melakukan pelunasan sesuai dengan nota tanggal 07 Pebruari 2022 sejumlah Rp.21.195.000,- yang diserahkan kepada supir bemama Sdr.Yamin ;
  • Bahwa saksi Erwin Handoko (Selaku Direktur PT.Victory Gold) memerintahkan untuk dilakukan audit internal berdasarkan nota warna hijau lalu dari hasil audit ditemukan 1283 nota yang tidak tercatat dalam pembukuan dengan uang penjualan barang total sejumlah Rp.1.758.611.430,- tidak disetorkan kepada bagian Keuangan PT.Victory Gold selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II membuat surat pemyataan tanggal 8 April 2022 yang isinya mengakui jika uang tersebut digunakan oleh para Terdakwa untuk membayar pinjaman online dan kepentingan pribadi ;
  • Bahwa Terdakwa I telah mengembalikan uang kepada PT.Vict0D' Gold sejumlah Rp.609.649.752,- sisa kekurangannya sejumlah Rp.269.655.963 sedangkan Terdakwa II telah mengembalikan uang kepada PT.Victory Gold sejumlah Rp.308.308.006,- sisa kekurangannya sejumlah Rp.571.299.715,
  • Akibat perbuatan para TerdakWa mengakibatkan PT.Victory Gold mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.840.653.672,- atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHPidana                       Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya