Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1833/Pid.Sus/2024/PN Sby I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H. MASYHUR BIN JABIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1833/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4666/M.5.43/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASYHUR BIN JABIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa MASYHUR BIN JABIR pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Jenteh Tengah Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, namun berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP ”Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat Terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, Apabila tempat tinggal sebagian besar para saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” Yakni Saksi SRI ISMANTO bersama Saksi DIKA HARDIANSYAH dan Saksi MUKHAMAD BUKHORI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamatkan di Jl. Sikatan No. 1 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu 03 Juli 2024 Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yakni Saksi SRI ISMANTO bersama Saksi DIKA HARDIANSYAH dan Saksi MUKHAMAD BUKHORI melakukan penangkapan terhadap Saksi ANGGA ARIF PRADANA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Pulosari III – A No. 01 RT/RW 001/002 Kel. Gunungsari Kec. Dukuh Pakis Surabaya. Setelah dilakukan Introgasi dan evaluasi alat komunikasi didapat informasi mengenai keberadaan Terdakwa di Dusun Jenteh Tengah Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan. Selanjutnya Saksi SRI ISMANTO bersama Saksi DIKA HARDIANSYAH dan Saksi MUKHAMAD BUKHORI melakukan penyelidikan pengembangan. Setelah mendapat informasi yang akurat Pada hari Kamis 04 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Halaman belakang rumah Dusun Jenteh Tengah Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan Saksi SRI ISMANTO bersama Saksi DIKA HARDIANSYAH dan Saksi MUKHAMAD BUKHORI berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah dilakukan Introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 7,334 (tujuh koma tiga tiga empat) gram; 1 (satu) buah timbangan elektrik; 3 (tiga) pack plastic klip; 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastic; 1 (satu) buah sendok kecil. Ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah ATM BCA; 2 (dua) buah buku Tabungan BCA dengan No. Rek 1851102766 an ANITA yang digunakan Terdakwa sebagai sarana transaksi jual beli Narkotika dan 1 (satu) unit HP Merk Oppo yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi jual beli Narkotika. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan jual beli Narkotika jenis Sabu dengan cara pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. FADLI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 14 (empat belas) gram seharga Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) dengan total pembayaran sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah). Namun dengan kesepakatan jika Terdakwa akan membayar sebesarr Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan pembayaran uang pembelian Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara transfer menggunakan Rekening BCA dengan No. Rek 1851102766 an Sdri. ANITA (DPO) ke No. Rek BCA milik Sdr. FADLI (DPO)
  • Bahwa Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dengan cara setelah melakukan transfer sejumlah uang tersebut Terdakwa dihubungi oleh Sdr. FADLI (DPO) untuk memberi tahu lokasi ranjuan yakni didekat SMKN 1 Kwanyar Somor Koneng Kec. Kwanyar Bangkalan. Selanjutnya Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut pulang kerumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah menjual Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. SANDY (DPO), dengan rincian yakni :
    • Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak ± 2 (dua) gram seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai dengan cara diambil secara langsung kerumah Terdakwa;
    • Pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB sebanyak ± 1,5 (satu koma lima) gram seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai dengan cara diambil secara langsung kerumah Terdakwa;
    • Pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak ± 2 (dua) gram seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang masih dibayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kekurangan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara diambil secara langsung kerumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 05293/NNF/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, dilakukan pemeriksaan dan diperoleh kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong plastik berisikan kristal warna Putih nomor 13823/2024/NNF dengan berat bersih ±  7,334 (tujuh koma tiga tiga empat) gram sebagaimana tersebut dalam I adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MASYHUR BIN JABIR dalam menjual, membeli, menerima, ataupun menjadi perantara menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MASYHUR BIN JABIR pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Jenteh Tengah Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, namun berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP ”Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat Terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, Apabila tempat tinggal sebagian besar para saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” Yakni Saksi SRI ISMANTO bersama Saksi DIKA HARDIANSYAH dan Saksi MUKHAMAD BUKHORI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamatkan di Jl. Sikatan No. 1 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu 03 Juli 2024 Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yakni Saksi SRI ISMANTO bersama Saksi DIKA HARDIANSYAH dan Saksi MUKHAMAD BUKHORI melakukan penangkapan terhadap Saksi ANGGA ARIF PRADANA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Pulosari III – A No. 01 RT/RW 001/002 Kel. Gunungsari Kec. Dukuh Pakis Surabaya. Setelah dilakukan Introgasi dan evaluasi alat komunikasi didapat informasi mengenai keberadaan Terdakwa di Dusun Jenteh Tengah Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan. Selanjutnya Saksi SRI ISMANTO bersama Saksi DIKA HARDIANSYAH dan Saksi MUKHAMAD BUKHORI melakukan penyelidikan pengembangan. Setelah mendapat informasi yang akurat Pada hari Kamis 04 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Halaman belakang rumah Dusun Jenteh Tengah Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan Saksi SRI ISMANTO bersama Saksi DIKA HARDIANSYAH dan Saksi MUKHAMAD BUKHORI berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah dilakukan Introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 7,334 (tujuh koma tiga tiga empat) gram; 1 (satu) buah timbangan elektrik; 3 (tiga) pack plastic klip; 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastic; 1 (satu) buah sendok kecil. Ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah ATM BCA; 2 (dua) buah buku Tabungan BCA dengan No. Rek 1851102766 an ANITA yang digunakan Terdakwa sebagai sarana transaksi jual beli Narkotika dan 1 (satu) unit HP Merk Oppo yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi jual beli Narkotika. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dengan cara setelah melakukan transfer sejumlah uang tersebut Terdakwa dihubungi oleh Sdr. FADLI (DPO) untuk memberi tahu lokasi ranjuan yakni didekat SMKN 1 Kwanyar Somor Koneng Kec. Kwanyar Bangkalan. Selanjutnya Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut pulang kerumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 05293/NNF/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, dilakukan pemeriksaan dan diperoleh kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong plastik berisikan kristal warna Putih nomor 13823/2024/NNF dengan berat bersih ±  7,334 (tujuh koma tiga tiga empat) gram sebagaimana tersebut dalam I adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MASYHUR BIN JABIR dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya