| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL selaku Analyst Officer Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013, baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi MARWAN KUSTIONO Anak dari Mendiang RACHMAT KUSTIONO selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi (dilakukan penuntutan terpisah), berdasarkan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Nomor: 17 Tanggal 21 Maret 2012, yang dibuat dihadapan SHERLY DIAN MEIRAWATI, Sarjana Hukum Notaris di Surabaya dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Keputusan Nomor: AHU-15666.AH.01.01.Tahun 2012 Tanggal 26 Maret 2012, yang dilakukan pada Tanggal 19 Desember 2011 sampai dengan Tanggal 02 Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor PT Dimitra Jaya Abadi (dahulu CV Dimitra Jaya) yang beralamat di Jalan Margomulyo 9/A-5, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidaknya di suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang telah melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, secara melawan hukum, yaitu:
- Terdakwa AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL selaku Analyst Officer Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013 bersama-sama dengan Saksi MARWAN KUSTIONO Anak dari Mendiang RACHMAT KUSTIONO selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi melancarkan perolehan fasilitas Pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri tanpa memenuhi persyaratan pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri, serta fasilitas pembiayaan yang tidak sesuai peruntukkannya;
- Terdakwa AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL membuat Nota Analisa Nomor: 14/097-2/DKI Tanggal 2 Februari 2012, Laporan Hasil Kunjungan Tanggal 17 November 2011, Nota Analisa Nomor : 14/302-2-DKI Tanggal 30 Maret 2012, Nota Analisa Nomor : 14/374-2-DKI Tanggal 23 April 2012, Nota Analisa Nomor : 14/677-2-DKI Tanggal 12 Juli 2012, Nota Analisa Nomor : 14/703-2-DKI Tanggal 20 Juli 2012, Nota Analisa Nomor 14/614-2/DKI tanggal 21 Juni 2012, Nota Analisa Nomor 14/710-2/DKI tanggal 24 Juli 2012, Nota Analisa Nomor 14/967-2/CRD tanggal 25 September 2012, Nota Analisa Nomor 14/853-2/CRD tanggal 27 Agustus 2012, Nota Analisa Nomor: 14/1225-2/CRD Tanggal 3 Desember 2012 berdasarkan dokumen yang tidak benar (fiktif) tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian;
- Saksi MARWAN KUSTIONO Anak dari Mendiang RACHMAT KUSTIONO selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi telah merekayasa trading batu bara untuk memperoleh fasilitas pembiyaan dari PT Bank Syariah Mandiri dengan membuat Surat Nomor: 007/MGM-B1/III/11 Tanggal 19 Desember 2011 perihal permohonan Kredit atas nama CV. DIMITRA JAYA, Surat permohonan Pencairan Pembiayaan Nomor: 008/BSM/DJA/III/2012 Tangal 28 Maret 2012, Surat permohonan Pencairan Pembiayaan Nomor: 011/BSM/DJA/III/2012 Tanggal 18 April 2012, Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Sdr. GATOT SANTOSO Nomor: 003/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012, Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Sdr. JEMMY TANSAH Nomor: 004/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012, Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan PT Mega Surya Eratama Nomor: 003/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012, Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan PT Rajawali Bara Makmur Nomor: 024/BB/RBM/I/2012 tanggal 16 Januari 2012, Invoice Nomor: 015/DJ-INV/II/12 Tanggal 13 Februari 2012, Invoice Nomor: 018/DJ-INV/II/12 Tanggal 20 Februari 2012, Invoice Nomor: 019/DJ-INV/II/12 Tanggal 27 Februari 2012, Invoice Nomor: 020/DJ-INV/II/12 Tanggal 02 Maret 2012, Invoice Nomor: 001/DJA-INV/V/12 Tanggal 20 Juni 2012, Invoice Nomor: 002/DJA-INV/VI/12 Tanggal 27 Juni 2012, Invoice Nomor: 026/DJ-INV/II/12 Tanggal 20 Februari 2012, Invoice Nomor: 025/DJ-INV/III/12 Tanggal 20 Maret 2012, Invoice Nomor: 023/DJ-INV/II/12 Tanggal 28 Februari 2012 sebagai dasar permohonan pencairan fasilitas pembiayaan kepada PT Bank Syariah Mandiri, serta mempergunakan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri yang tidak sesuai peruntukannya.
Perbuatan-perbuatan tersebut, bertentangan dengan:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
- Pedoman Pembiayaan Nomor: PP.MI.XI.3 tanggal efektif 15 April 2004;
- Pedoman Pembiayaan Nomor: PP.MI.XI.3 revisi ke 1 tanggal efektif 09 Juli 2007
- Pedoman Pembiayaan Nomor: PP.MI.IX.1 Revisi ke 2 tanggal efektif 09 Juli 2007
- Pedoman Pembiayaan Nomor: PP.MI.III tanggal efektif 28 Desember 2007;
- Pedoman Pembiayaan Nomor: PP.MI.IV tanggal efektif 15 April 2008;
- Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi PT Bank Syariah Mandiri Nomor Dokumen SPOB/PEM/KOR/I/1 tanggal 8 Maret 2012;
- Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi PT Bank Syariah Mandiri Nomor Dokumen SPOB/PEM/KOR/III/1 tanggal 08 Maret 2012;
- Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP-3) Nomor 14/018-3/SP3/DKI tanggal 16 Maret 2012;
- Akad Qardh Nomor: 30 Tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur;
- Akad Pembiayaan Hawalah (Pembiayaan Pengalihan Utang) Nomor: 31 Tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur;
- Akad Pembiayaan Al Musyarakah Muttanaqisah Nomor: 32 Tanggal 20 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur;
- Akad Komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) Nomor: 33 Tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur;
- Akta Jaminan Fidusia Nomor: 34 Tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur;
- Akta Perjanjian dan Pernyataan Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) Nomor: 36 Tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur.
- Akta Perjanjian dan Pernyataan Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) Nomor: 37 Tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur.
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yaitu memperkaya Saksi MARWAN KUSTIONO Anak dari Mendiang RACHMAT KUSTIONO yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp27.386.833.332,67 (dua puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh tujuh sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kepada PT Dimitra Jaya Abadi, Nomor : PE.03.03/SR-916/PW13/5.2/2025, Tanggal 09 Desember 2025 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL selaku Analyst Officer Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013, baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi MARWAN KUSTIONO Anak dari Mendiang RACHMAT KUSTIONO selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi (dilakukan penuntutan terpisah), berdasarkan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Nomor: 17 Tanggal 21 Maret 2012, yang dibuat dihadapan SHERLY DIAN MEIRAWATI, Sarjana Hukum Notaris di Surabaya dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Keputusan Nomor: AHU-15666.AH.01.01.Tahun 2012 Tanggal 26 Maret 2012, pada Tanggal 19 Desember 2011 sampai dengan Tanggal 02 Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor PT Dimitra Jaya Abadi (dahulu CV Dimitra Jaya) yang beralamat di Jalan Margomulyo 9/A-5, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidaknya di suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang telah yang telah melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, secara melawan hukum, yaitu menguntungkan Saksi MARWAN KUSTIONO Anak dari Mendiang RACHMAT KUSTIONO menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp27.386.833.332,67 (dua puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh tujuh sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kepada PT Dimitra Jaya Abadi, Nomor : PE.03.03/SR-916/PW13/5.2/2025, Tanggal 09 Desember 2025 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, |