Dakwaan |
PERTAMA
-------------- Bahwa Ia Terdakwa AFRICIUS JOHANES TANUDJAJA bersama-sama dengan MOCH. AGUS SUDIRMAN alias AGUS (dilakukan penuntutan terpisah) dan SEPTIAN KURNIAWAN alias WAWAN (dilakukan penuntutan terpisah) Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan September Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Kali Kepiting No 19-B RT 19 RW 5 Kelurahan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Berawal hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 00.00 WIB Terdakwa bersama SEPTIAN KURNIAWAN alias WAWAN saat sedang berada di SPBU Kapas Krampung Surabaya, kemudian didatangi oleh MOCH. AGUS SUDIRMAN alias AGUS yang mengajak untuk mengambil sepeda motor milik Saksi JATEM tetangganya yang terparkir di depan pekarangan rumahnya. Selanjutnya atas ajakan tersebut Terdakwa mau mengikuti, lalu Terdakwa dengan cara berboncengan tiga menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Vario 125 No No. Pol : L-5441-EQ warna hitam tahun 2012 menuju lokasi yakni Jalan Kalikepiting No. 23-B Surabaya.
- Bahwa sesampainya di depan gang Jalan Kalikepiting No. 23-B Surabaya MUHAMMAD AGUS SUDIRMAN Bin USMAN langsung turun mendekati sepeda motor yang terparkir di depan pekarangan rumah, sedangkan Terdakwa bersama dengan SEPTIAN KURNIAWAN alias WAWAN mengawasi kondisi sekitar. Kemudian MUHAMMAD AGUS SUDIRMAN Bin USMAN berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor All New Beat CBS type D1B02N12L2 A/T tahun 2008 warna putih biru No. Pol : L-6657-EU Noka: MH1JM2126JK057145 Nosin: JM21E2039781 milik Saksi JATEM yang kondisinya tidak terkunci, kemudian MUHAMMAD AGUS SUDIRMAN Bin USMAN mendorong sepeda motor tersebut menuju ke depan gang, selanjutnya dibantu oleh Terdakwa bersama SEPTIAN KURNIAWAN alias WAWAN melanjutkan mendorong menggunakan kaki kiri menuju ke arah Jembatan Tanah Merah Bulak Banteng, selanjutnya Terdakwa bersama SEPTIAN KURNIAWAN alias WAWAN pergi meninggalkan lokasi tersebut, sedangkan MUHAMMAD AGUS SUDIRMAN Bin USMAN menyerahkan sepeda motor hasil curian di daerah Bulak Banteng yang laku terjual dengan harga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dilakukan pembagian, yaitu MUHAMMAD AGUS SUDIRMAN Bin USMAN mengambil sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa dan SEPTIAN KURNIAWAN alias WAWAN mendapat bagian masing-masing sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan MOCH. AGUS SUDIRMAN alias AGUS dan SEPTIAN KURNIAWAN alias WAWAN dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor All New Beat CBS type D1B02N12L2 A/T tahun 2008 warna putih biru No. Pol : L-6657-EU adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi JATEM, yang mengakibatkan saksi JATEM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa AFRICIUS JOHANES TANUDJAJA bersama-sama dengan MOCH. AGUS SUDIRMAN alias AGUS (dilakukan penuntutan terpisah) dan SEPTIAN KURNIAWAN alias WAWAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan September Tahun 2022 atau setidak-tidanya dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Kali Kepiting No 19-B RT 19 RW 5 Kelurahan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 00.00 WIB saat Terdakwa dan SEPTIAN KURNIAWAN alias WAWAN sedang berada di SPBU Kapas Krampung Surabaya, kemudian MOCH. AGUS SUDIRMAN alias AGUS datang lalu mengajak untuk mengambil sepeda motor milik tetangganya untuk dijual. Selanjutnya atas ajakan tersebut Terdakwa mau mengikuti, lalu Terdakwa dengan cara berboncengan tiga menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Vario 125 No No. Pol : L-5441-EQ warna hitam tahun 2012 menuju lokasi yakni Jalan Kalikepiting No. 23-B Surabaya.
- Bahwa sesampainya di depan gang Jalan Kalikepiting No. 23-B Surabaya MUHAMMAD AGUS SUDIRMAN Bin USMAN langsung turun mendekati sepeda motor, sedangkan Terdakwa bersama dengan SEPTIAN KURNIAWAN alias WAWAN bertugas mengawasi kondisi sekitar, lalu setelah MUHAMMAD AGUS SUDIRMAN Bin USMAN berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor All New Beat CBS type D1B02N12L2 A/T tahun 2008 warna putih biru No. Pol : L-6657-EU Noka: MH1JM2126JK057145 Nosin: JM21E2039781 milik Saksi JATEM yang dalam keadaan tidak terkunci dengan cara didorong sampai depan gang, selanjutnya Terdakwa dan SEPTIAN KURNIAWAN alias WAWAN melanjutkan mendorong menggunakan kaki kiri menuju ke arah Jembatan Tanah Merah Bulak Banteng, setelah itu Terdakwa bersama SEPTIAN KURNIAWAN alias WAWAN pergi meninggalkan MUHAMMAD AGUS SUDIRMAN Bin USMAN di lokasi dengan tujuan menyerahkan sepeda motor hasil curian di daerah Bulak Banteng dan sudah laku terjual dengan harga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dari uang hasil penjualan tersebut dilakukan pembagian, yaitu MUHAMMAD AGUS SUDIRMAN Bin USMAN mengambil sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa dan SEPTIAN KURNIAWAN alias WAWAN mendapat bagian masing-masing sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan MOCH. AGUS SUDIRMAN alias AGUS dan SEPTIAN KURNIAWAN alias WAWAN dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor All New Beat CBS type D1B02N12L2 A/T tahun 2008 warna putih biru No. Pol : L-6657-EU adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi JATEM, yang mengakibatkan Saksi JATEM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------ |