|
------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD SHOHIB Bin KAFI selaku Kepala Desa Lajing Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan periode Tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/074/KD/433.204/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengesahan Penetapan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Lajing Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2019, bertempat di Desa Lajing Kec. Arosbaya Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Jawa Timur pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang secara melawan hukum :?
SUBSIDAIR:
------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD SHOHIB Bin KAFI selaku Kepala Desa Lajing Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan periode Tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/074/KD/433.204/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengesahan Penetapan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Lajing Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2019, bertempat di Desa Lajing Kec. Arosbaya Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Jawa Timur pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu Terdakwa MOHAMMAD SHOHIB Bin KAFI sebesar Rp. 343.580.080,39 (Tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu delapan puluh rupiah tiga puluh sembilan sen), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
|