| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby | BAYU | PANCANI GANDRUNG, S.H., M.Si | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit;
2. Menyatakan PANCANI GANDRUNG, S.H., M.Si., Warga Negara Indonesia, lahir di Barito Timur, pada tanggal 25 Juli 1971, Wiraswasta, beralamat di Jl. A. Yani KM. 7 No. 49 A RT. 002 RW. 000, Kelurahan Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 6213016507740001, dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses kepailitan Termohon Pailit;
4. Mengangkat FARIQ LIBARANI SANDHI, S.H., Kurator dan Pengurus yang tergabung pada Asosiasi Kurator Dan Pengurus Indonesia (AKPI) dengan nomor anggota 170770, dan telah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-121.AH.04.06-2023, tanggal 20 Juli 2023, yang beralamat di Graha Tabayama, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 75, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai Kurator dalam Kepailitan Termohon Pailit;
5. Menetapkan biaya dan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses Kepailitan ini selesai;
6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan penyelesaian perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
