Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2894/Pid.B/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. 1.ARIS SUGIANTO Bin ABD. JALIL
2.AGUS SUGIANTO Bin PURNOMO
3.MOCH SYAIFUL Als SAIHU BIN H. HAMIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2894/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8547/M.5.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS SUGIANTO Bin ABD. JALIL[Penahanan]
2AGUS SUGIANTO Bin PURNOMO[Penahanan]
3MOCH SYAIFUL Als SAIHU BIN H. HAMIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-----Bahwa ia Terdakwa I ARIS SUGIANTO BIN ABD. JALIL bersama-sama dengan Terdakwa II AGUS SUGIANTO BIN PURNOMO, Terdakwa III MOCH SYAIFUL Als SAIHU BIN H. HAMIM dan Sdr.IWAN (Dpo) pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira jam 01.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di area bekas kolam pemancingan Pantai Ria Kenjeran Jl Sukolilo no.100 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira jam 21.00 wib Terdakwa I ARIS SUGIANTO BIN ABD. JALIL dan Terdakwa II AGUS SUGIANTO BIN PURNOMO berada di rumah Terdakwa I di Jl Sukolilo I-A/13 Rt 01 Rw 02 Kelurahan Sukolilo Kecamatan Bulak Kota Surabaya. Datang Sdr.IWAN (Dpo) bersepakat untuk mengambil pagar besi di sekitar Pantai Ria Kenjeran, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr.IWAN (Dpo) menuju area bekas kolam pemancingan Pantai Ria Kenjeran Jl Sukolilo no.100 Surabaya bertemu dengan Terdakwa III MOCH SYAIFUL Als SAIHU BIN H. HAMIM, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr.IWAN (Dpo) mengambil pagar besi area bekas kolam pemancingan Pantai Ria Kenjeran Jl Sukolilo no.100 Surabaya dengan cara menarik pagar besi dari tiang penyangga dengan tangan kosong sedangkan Terdakwa III menunggu di gubuk area bekas kolam pemancingan Pantai Ria Kenjeran sambil mengawasi kondisi sekitar, setelah berhasil mengambil pagar besi Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr.IWAN (Dpo) meletakkan pagar besi di gerobak yang sudah disiapkan. kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menjual pagar besi hasil curian di daerah Mulosari Surabaya dengan harga Rp 405.000 (empat ratus lima ribu rupiah). Pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil menjual pagar besi Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh Security Pantai Ria Kenjeran yang mengetahui aksi pencurian kemudian melakukan pengamanan terhadap Terdakwa II kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III diserahkan ke anggota polisi Polsek Kenjeran yang saat itu sedang berpatroli.
  • Bahwa para Terdakwa dalam mengambil pagar besi area bekas kolam pemancingan Pantai Ria Kenjeran tersebut adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan PT Granting Jaya yang dalam hal ini diwakili oleh Saksi Sanusi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

-----Bahwa ia Terdakwa I ARIS SUGIANTO BIN ABD. JALIL bersama-sama dengan Terdakwa II AGUS SUGIANTO BIN PURNOMO, Terdakwa III MOCH SYAIFUL Als SAIHU BIN H. HAMIM dan Sdr.IWAN (Dpo) pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira jam 01.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di area bekas kolam pemancingan Pantai Ria Kenjeran Jl Sukolilo no.100 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira jam 21.00 wib Terdakwa I ARIS SUGIANTO BIN ABD. JALIL dan Terdakwa II AGUS SUGIANTO BIN PURNOMO berada di rumah Terdakwa I di Jl Sukolilo I-A/13 Rt 01 Rw 02 Kelurahan Sukolilo Kecamatan Bulak Kota Surabaya. Datang Sdr.IWAN (Dpo) bersepakat untuk mengambil pagar besi di sekitar Pantai Ria Kenjeran, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr.IWAN (Dpo) menuju area bekas kolam pemancingan Pantai Ria Kenjeran Jl Sukolilo no.100 Surabaya bertemu dengan Terdakwa III MOCH SYAIFUL Als SAIHU BIN H. HAMIM, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr.IWAN (Dpo) mengambil pagar besi area bekas kolam pemancingan Pantai Ria Kenjeran Jl Sukolilo no.100 Surabaya dengan cara menarik pagar besi dari tiang penyangga dengan tangan kosong sedangkan Terdakwa III menunggu di gubuk area bekas kolam pemancingan Pantai Ria Kenjeran sambil mengawasi kondisi sekitar, setelah berhasil mengambil pagar besi Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr.IWAN (Dpo) meletakkan pagar besi di gerobak yang sudah disiapkan. kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menjual pagar besi hasil curian di daerah Mulosari Surabaya dengan harga Rp 405.000 (empat ratus lima ribu rupiah). Pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil menjual pagar besi Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh Security Pantai Ria Kenjeran yang mengetahui aksi pencurian kemudian melakukan pengamanan terhadap Terdakwa II kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III diserahkan ke anggota polisi Polsek Kenjeran yang saat itu sedang berpatroli.
  • Bahwa para Terdakwa dalam mengambil pagar besi area bekas kolam pemancingan Pantai Ria Kenjeran tersebut adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan PT Granting Jaya yang dalam hal ini diwakili oleh Saksi Sanusi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya