Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1827/Pid.Sus/2024/PN Sby DARWIS,SH.,MH BAYU WIJAYANTO Alias DOBLES Bin SUGIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1827/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 4841/M.5.10.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARWIS,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU WIJAYANTO Alias DOBLES Bin SUGIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa BAYU WIJAYANTO alias DOBLES bin SUGIYANTO, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Putat Jaya Gang 2/A No.27 Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi Fredy Ardiyansyah, saksi Redy Teguh Saputra beserta tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,002 gram didalam bungkus rokok Gudang Garam Surya bersamaan dengan beberapa bendel klip plastik, seperangkat alat hisap ditemukan didalam lemari pada kamar terdakwa dalam rumah Putat Jaya Gang 2/A No.27 Kecamatan Sawahan Kota Surabaya dan 1 (satu) buah handphone Samsung;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,002 gram dari Noval (DPO) dengan cara diberi secara cuma-cuma pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib di rumah Putat Jaya Gang 2/A No.27 Kecamatan Sawahan Kota Surabaya;
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 06198/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K. selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Bayu Wijayanto alias Dobles bin Sugiyanto Nomor: 18786/2024/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,002 gram dan sisa labfor tanpa isi/habis untuk pemeriksaan, seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya