Dakwaan |
Bahwa terdakwa MOCH. ERWIN SALAM Bin MOCH. RAFI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2021 atau setidaknya dalam tahun 2021, bertempat di warung perempatan gang langgar Kalibutuh Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi ISMAIL Bin H. MUSLEH (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapati saksi ISMAIL Bin H. MUSLEH dan saksi SAMSUL ARIFIN Bin SEMIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) baru datang dari luar, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi ISMAIL Bin H. MUSLEH untuk membeli sabu yang selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ISMAIL Bin H. MUSLEH dan saksi SAMSUL ARIFIN Bin SEMIYANTO berangkat menuju ke warung di perempatan gang langgar Kalibutuh Surabaya, sesampainya ditempat tersebut terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi ISMAIL Bin H. MUSLEH dengan maksud untuk dibelikan paket sabu, setelah menerima uang dari terdakwa, saksi ISMAIL Bin H. MUSLEH menemui AYAT (DPO) untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu, setelah itu AYAT menemui IMAM (DPO) untuk mengambil Narkotika, sedangkan terdakwa bersama dengan saksi ISMAIL Bin H. MUSLEH dan saksi SAMSUL ARIFIN Bin SEMIYANTO menunggu di warung, tidak lama kemudian AYAT mendatangi saksi ISMAIL Bin H. MUSLEH dengan memberikan satu poket sabu yang selanjutnya sabu tersebut diberikan kepada terdakwa, setelah menerima satu poket sabu terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam tas slempang berlogo ADIDAS yang saat itu terdakwa pakai;
- Bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu, terdakwa bersama dengan saksi ISMAIL Bin H. MUSLEH dan saksi SAMSUL ARIFIN Bin SEMIYANTO kembali kerumah saksi ISMAIL Bin H. MUSLEH, kemudian sekira pukul 10.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi WAWAN SUHARTONO, saksi RATNO beserta tim selaku Petugas Kepolisian dari Polsek Wiyung Surabaya di rumah saksi ISMAIL Bin H. MUSLEH alamat Kalibutuh Gg. Langgar No. 1-A Kel. Tembok Dukuh, Kec. Bubutan Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,41 gram dalam Tas Slempang berlogo ADIDAS dan 1 (satu) buah HP merk Oppo Reno 4 warna biru dengan nomor panggil 0882-9646-6686 ditemukan disamping terdakwa;
- Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada IMAM sebanyak 2 (dua) kali, pertama pada pertengahan bulan Mei 2021 terdakwa membeli sebanyak satu poket seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui perantara AYAT dan kedua pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa membeli sebanyak satu poket dengan berat brutto 2,41 gram seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui perantara AYAT;
Bahwa terdakwa membeli Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 07258/NNF/2021 pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari MOCH. ERWIN SALAM Bin MOCH. RAFI (Alm), Nomor : 14732/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±2,063 gram (sisa labfor nomor 14732/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±2,045 gram), seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |