Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 110.488.394,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 12.764.499,-
- Total Kewajiban : Rp. 123.252.893,-
(Seratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah)
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Hak Milik Bangunan Rumah Berdiri Diatas Tanah Negara Nomor Register 648/19/436.7.2/2006 atas nama Alfiyah yang terletak di Jl Kalibutuh Gang Langgar 2, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Hak Milik Bangunan Rumah Berdiri Diatas Tanah Negara Nomor Register 648/19/436.7.2/2006 atas nama Alfiyah yang terletak di Jl Kalibutuh Gang Langgar 2, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|