Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2026/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. 1.DEDIK ISMAIL BIN SUPRYIADI
2.ANDI DHARMA BAKTI BIN MOCH. ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-984/M.5.43/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDIK ISMAIL BIN SUPRYIADI[Penahanan]
2ANDI DHARMA BAKTI BIN MOCH. ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SNKKNWD

  1. Dakwaan :

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa I DEDIK ISMAIL BIN SUPRYIADI bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI DHARMA BAKTI BIN MOCH. ARIFIN, pada hari Senin, tanggal 29 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat  di daerah Hr. Muhammad, Kel. Lidah Wetan, Kec. Dukuhpakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2025, Terdakwa I DEDIK ISMAIL BIN SUPRYIADI menghubungi Sdr. NDOWEH (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram. Kemudian pada hari Senin, tanggal 29 September 2025, Terdakwa I DEDIK ISMAIL BIN SUPRYIADI menghubungi Terdakwa II ANDI DHARMA BAKTI BIN MOCH. ARIFIN untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah dipesan Terdakwa I DEDIK ISMAIL BIN SUPRYIADI dari Sdr. NDOWEH (DPO). Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB bertempat di daerah Hr. Muhammad, Kel. Lidah Wetan, Kec. Dukuhpakis, Kota Surabaya, Terdakwa II ANDI DHARMA BAKTI BIN MOCH. ARIFIN mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut dan membawa pulang ke kos yang beralamat di Jl. Lidah Wetan Gg. 2b, Kel. Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya;
  • Bahwa setelah mendapat ranjauan narkotika jenis sabu dari Sdr. NDOWEH (DPO), Terdakwa I DEDIK ISMAIL BIN SUPRYIADI bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI DHARMA BAKTI BIN MOCH. ARIFIN membagi narkotika jenis sabu menjadi beberapa bagian dengan harga bervariatif, mulai dari harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) klip plastik, harga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) klip plastik, harga Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) klip plastik, dan harga Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) klip plastik;
  • Bahwa Terdakwa I DEDIK ISMAIL BIN SUPRYIADI dan Terdakwa II ANDI DHARMA BAKTI BIN MOCH. ARIFIN telah berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pembeli menghubungi Sdr. NDOWEH (DPO) atau langsung kepada Terdakwa I DEDIK ISMAIL BIN SUPRYIADI, kemudian setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa I DEDIK ISMAIL BIN SUPRYIADI meminta Terdakwa II ANDI DHARMA BAKTI BIN MOCH. ARIFIN untuk meranjau narkotika jenis sabu yang telah dipesan tersebut. Terdakwa I DEDIK ISMAIL BIN SUPRYIADI dan Terdakwa II ANDI DHARMA BAKTI BIN MOCH. ARIFIN telah berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 26 (dua puluh enam) poket di 26 (dua puluh enam) lokasi yang berbeda dan telah mengumpulkan kurang lebih Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa II ANDI DHARMA BAKTI BIN MOCH. ARIFIN mendapat upah dari Terdakwa I DEDIK ISMAIL BIN SUPRYIADI sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya digunakan Terdakwa I DEDIK ISMAIL BIN SUPRYIADI untuk menyetor uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada Sdr. NDOWEH (DPO) dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB di dalam kamar kost yang beralamat di di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Sepat Lidah Kulon Gg. VIII, Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, Terdakwa I DEDIK ISMAIL BIN SUPRYIADI bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI DHARMA BAKTI BIN MOCH. ARIFIN ditangkap oleh beberapa petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam polos tanpa merk;
  2. 42 (empat puluh dua) klip plastik narkotika jenis shabu dengan total berat netto ± 35,206 gram;
  3. 1 (satu) buah sekrop berwarna hitam dari sedotan plastik;
  4. 3 (tiga) bendel klip plastik;
  5. 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam;
  6. 1 (satu) buah buku catatan berwarna coklat;
  7. 1 (satu) buah solatip Grab Food berwarna hijau dan 1 (satu) buah solatip Go Food berwarna oranye;
  8. 1 (satu) buah bungkus yang terbuat dari tisu dan lakban;
  9. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V2043, warna Hitam dengan nomor +62 857-2972-8719 nomor IMEI 864577051324434 (milik DEDIK ISMAIL BIN SUPRIYADI);
  10. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type Y21T, warna biru nomor Whatsapp Bussiness +57 315 3763485 nomor IMEI 860457057851397 (milik ANDI DHARMA BAKTI BIN MOCH. ARIFIN)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09715/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M. Si., dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 29305/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±20,690 gram;
  2. 29306/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,103 gram;
  3. 29307/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,101 gram;
  4. 29308/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,194 gram;
  5. 29309/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,394 gram;
  6. 29310/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,097 gram;
  7. 29311/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,087 gram;
  8. 29312/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,191 gram;
  9. 29313/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,393 gram;
  10. 29314/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,105 gram;
  11. 29315/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,096 gram;
  12. 29316/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,390 gram;
  13. 29317/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,108 gram;
  14. 29318/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,170 gram;
  15. 29319/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,097 gram;
  16. 29320/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,107 gram;
  17. 29321/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,101 gram;
  18. 29322/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,097 gram;
  19. 29323/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,121 gram;
  20. 29324/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,100 gram;
  21. 29325/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,117 gram;
  22. 29326/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,102 gram;
  23. 29327/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,401 gram;
  24. 29328/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,103 gram;
  25. 29329/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,088 gram;
  26. 29330/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,087 gram;
  27. 29331/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,097 gram;
  28. 29332/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,195 gram;
  29. 29333/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,401 gram;
  30. 29334/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,921 gram;
  31. 29335/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,908 gram;
  32. 29336/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,911 gram;
  33. 29337/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,392 gram;
  34. 29338/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,389 gram;
  35. 29339/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,925 gram;
  36. 29340/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,921 gram;
  37. 29341/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,926 gram;
  38. 29342/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,400 gram;
  39. 29343/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,411 gram;
  40. 29344/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,929 gram;
  41. 29345/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,912 gram;
  42. 29346/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,928 gram;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 29305/2025/NNF.- s.d. 29346/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa I DEDIK ISMAIL BIN SUPRYIADI bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI DHARMA BAKTI BIN MOCH. ARIFIN, pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Sepat Lidah Kulon Gg. VIII, Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB di dalam kamar kost yang beralamat di di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Sepat Lidah Kulon Gg. VIII, Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, Terdakwa I DEDIK ISMAIL BIN SUPRYIADI bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI DHARMA BAKTI BIN MOCH. ARIFIN ditangkap oleh beberapa petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam polos tanpa merk;
  2. 42 (empat puluh dua) klip plastik narkotika jenis shabu dengan total berat netto ± 35,206 gram;
  3. 1 (satu) buah sekrop berwarna hitam dari sedotan plastik;
  4. 3 (tiga) bendel klip plastik;
  5. 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam;
  6. 1 (satu) buah buku catatan berwarna coklat;
  7. 1 (satu) buah solatip Grab Food berwarna hijau dan 1 (satu) buah solatip Go Food berwarna oranye;
  8. 1 (satu) buah bungkus yang terbuat dari tisu dan lakban;
  9. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V2043, warna Hitam dengan nomor +62 857-2972-8719 nomor IMEI 864577051324434 (milik DEDIK ISMAIL BIN SUPRIYADI);
  10. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type Y21T, warna biru nomor Whatsapp Bussiness +57 315 3763485 nomor IMEI 860457057851397 (milik ANDI DHARMA BAKTI BIN MOCH. ARIFIN)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09715/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M. Si., dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 29305/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±20,690 gram;
  2. 29306/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,103 gram;
  3. 29307/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,101 gram;
  4. 29308/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,194 gram;
  5. 29309/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,394 gram;
  6. 29310/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,097 gram;
  7. 29311/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,087 gram;
  8. 29312/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,191 gram;
  9. 29313/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,393 gram;
  10. 29314/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,105 gram;
  11. 29315/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,096 gram;
  12. 29316/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,390 gram;
  13. 29317/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,108 gram;
  14. 29318/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,170 gram;
  15. 29319/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,097 gram;
  16. 29320/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,107 gram;
  17. 29321/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,101 gram;
  18. 29322/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,097 gram;
  19. 29323/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,121 gram;
  20. 29324/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,100 gram;
  21. 29325/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,117 gram;
  22. 29326/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,102 gram;
  23. 29327/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,401 gram;
  24. 29328/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,103 gram;
  25. 29329/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,088 gram;
  26. 29330/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,087 gram;
  27. 29331/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,097 gram;
  28. 29332/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,195 gram;
  29. 29333/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,401 gram;
  30. 29334/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,921 gram;
  31. 29335/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,908 gram;
  32. 29336/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,911 gram;
  33. 29337/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,392 gram;
  34. 29338/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,389 gram;
  35. 29339/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,925 gram;
  36. 29340/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,921 gram;
  37. 29341/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,926 gram;
  38. 29342/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,400 gram;
  39. 29343/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,411 gram;
  40. 29344/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,929 gram;
  41. 29345/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,912 gram;
  42. 29346/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,928 gram;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 29305/2025/NNF.- s.d. 29346/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya