| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa PEMOHON hendak mengajukan penetapan Permohonan Satu Orang yang Sama peruntuk kepastian hukum PEMOHON bahwa nama ayah PEMOHON yang ada di dokumen-dokumen yaitu:
- Nama SUKIDJAN PARTOATMODJO, ST.Drs. yang tercatat pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Kematian ayah Pemohon Pemohon;
- Nama SOEKIDJAN PARTO ATMODJO yang tercatat pada Surat Keterangan Ahli Waris Pemohon;
- Nama SUKIDJAN PARTOATMODJO, B.Sc. yang tercatat pada Petikan Akta Kelahiran milik Pemohon;
- Nama SUKIDJAN PARTOATMODJO, Bachelor Of Selence yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik No. 1225;
Adalah Satu Orang Yang Sama;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|