Dakwaan |
Bahwa terdakwa RENDY HARYANDY Bin ANDI pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021, atau setidaknya dalam tahun 2021, bertempat di kamar No.602 Hotel Red Planet Jl. Raya Arjuno No.64-55 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi AHMAD YAKUP, S.H., bersama dengan saksi TRI NOFRIYANTO, S.H. (masing-masing anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya) menindaklanjuti informasi yang telah diterima dan berhasil mengamankan terdakwa, dari hasil penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) kantong plastik klip berisi narkotika (sabu) dengan berat masing-masing + 0,48 gram dan + 0,21 gram beserta pembungkusnya yang berada didalam lipatan celana sebelah kiri, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi narkotika (sabu) dengan berat + 1,83 gram beserta pipetnya yang berada didalam lipatan krah baju sebelah kiri serta 1 (satu) buah handphone warna hitam yang berada didalam saku celana sebelah kanan, sedangkan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman tersebut ;
- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik klip berisi narkotika (sabu) dengan berat masing-masing + 0,48 gram dan + 0,21 gram beserta pembungkusnya atau dengan masing-masing berat netto + 0,344 gram dan + 0,107 gram serta 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi narkotika (sabu) dengan berat + 1,83 gram beserta pipetnya atau dengan berat netto + 0,035 gram milik terdakwa, dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab. 06953/NNF/2021 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.,M., Si, Apt., (Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S., Farm, Apt, (Pemeriksa Sub Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. (PS. Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), dari hasil pemeriksaan barang bukti menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti :
No : 14264/2021/NNF s/d 14266/2021/NNF berupa 2 (dua) kantong plastik klip dan 1 (satu) buah pipet tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika; |