Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1727/Pid.B/2024/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. MARTIN PARERA bin ANTONIUS PARERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1727/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4630/M.5.43/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTIN PARERA bin ANTONIUS PARERA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MARTIN PARERA Bin ANTONIUS PARERA pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Gedung Jalan Perak Barat No. 333 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 terdakwa MARTIN PARERA Bin ANTONIUS PARERA pergi mencari sasaran menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Fit X warna hitam No.Pol.: L-2118-WR, sesampainya di depan Gedung Jalan Perak Barat No. 333 Surabaya sekira pukul 12.30 WIB terdakwa masuk ke dalam gedung tersebut dengan cara merusak pagar gedung yang mulanya tertutup dan terkunci dengan rantai kemudian merusak rolling door yang mulanya dalam keadaan tertutup dan terkunci, setelah berhasil masuk gedung tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah magic jar merk Miyako, 1 (satu) pasang indoor dan outdoor AC merk LG, 35 (tiga puluh lima) lampu merk Osram Delux, 52 (lima puluh dua) downlight stainless plafon, 3 (tiga) buah saklar listrik merk national, 4 (empat) buah stop kontak listrik merk national, 1 (satu) kabel dengan Panjang ± 1 meter, 3 (tiga) steker listrik merk Legrand, potongan besi pagar tangga dalam, 1 (satu) buah tas merk Burberry London motif kotak-kotak warna krem dan 4 (empat) buah pipa stainless pagar, kemudian terdakwa melarikan diri namun untuk 35 (tiga puluh lima) lampu merk Osram Delux, 52 (lima puluh dua) downlight stainless plafon, 3 (tiga) buah saklar listrik merk national, 4 (empat) buah stop kontak listrik merk national, 1 (satu) kabel dengan Panjang ± 1 meter, 3 (tiga) steker listrik merk Legrand, potongan besi pagar tangga dalam, 4 (empat) buah pipa stainless pagar disimpan di dalam 1 (satu) buah tas merk Burberry London motif kotak-kotak warna krem yang diletakkan di sekitar luar gedung tersebut, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB saksi DIDIK AGUNG yang mempunyai tugas dan tanggungjawab menjaga gedung tersebut melihat pintu pagar luar rusak dalam keadaan terbuka kemudian pintu besi rooling door dalam keadaan rusak dan tidak bisa ditutup lalu keadaan dalam gedung berantakan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata barang-barang di dalamnya hilang, selanjutnya saksi DIDIK AGUNG menginformasikan hal tersebut kepada saksi Dr. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., S.Psi., M.H., M.M. selaku pemilik gedung tersebut, kemudian mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, lalu terdakwa ditangkap oleh saksi ROBY AGAM KUSUMA, S.H. dan saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak di pinggir jalan depan gedung tersebut saat akan melarikan diri setelah mengambil barang curian yang disimpan di sekitar luar gedung tersebut, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 52 (lima puluh dua) downlight stainless plafon, 35 (tiga puluh lima) lampu merk Osram Delux, 3 (tiga) buah saklar listrik merk national, 4 (empat) buah stop kontak listrik merk national, 1 (satu) kabel dengan Panjang ± 1 meter, 3 (tiga) steker listrik merk Legrand, potongan besi pagar tangga dalam, 1 (satu) buah tas merk Burberry London motif kotak-kotak warna krem, 4 (empat) buah pipa stainless pagar dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Fit X warna hitam No.Pol.: L-2118-WR, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
    • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah magic jar merk Miyako, 1 (satu) pasang indoor dan outdoor AC merk LG, 35 (tiga puluh lima) lampu merk Osram Delux, 52 (lima puluh dua) downlight stainless plafon, 3 (tiga) buah saklar listrik merk national, 4 (empat) buah stop kontak listrik merk national, 1 (satu) kabel dengan Panjang ± 1 meter, 3 (tiga) steker listrik merk Legrand, potongan besi pagar tangga dalam, 1 (satu) buah tas merk Burberry London motif kotak-kotak warna krem dan 4 (empat) buah pipa stainless pagar tersebut dengan cara merusak pagar pintu luar dan rooling door adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Dr. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., S.Psi., M.H., M.M.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Dr. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., S.Psi., M.H., M.M. mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

------- Bahwa terdakwa MARTIN PARERA Bin ANTONIUS PARERA pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Gedung Jalan Perak Barat No. 333 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 terdakwa MARTIN PARERA Bin ANTONIUS PARERA pergi mencari sasaran menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Fit X warna hitam No.Pol.: L-2118-WR, sesampainya di depan Gedung Jalan Perak Barat No. 333 Surabaya sekira pukul 12.30 WIB terdakwa masuk ke dalam gedung tersebut, setelah berhasil masuk gedung tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah magic jar merk Miyako, 1 (satu) pasang indoor dan outdoor AC merk LG, 35 (tiga puluh lima) lampu merk Osram Delux, 52 (lima puluh dua) downlight stainless plafon, 3 (tiga) buah saklar listrik merk national, 4 (empat) buah stop kontak listrik merk national, 1 (satu) kabel dengan Panjang ± 1 meter, 3 (tiga) steker listrik merk Legrand, potongan besi pagar tangga dalam, 1 (satu) buah tas merk Burberry London motif kotak-kotak warna krem dan 4 (empat) buah pipa stainless pagar, kemudian terdakwa melarikan diri namun untuk 35 (tiga puluh lima) lampu merk Osram Delux, 52 (lima puluh dua) downlight stainless plafon, 3 (tiga) buah saklar listrik merk national, 4 (empat) buah stop kontak listrik merk national, 1 (satu) kabel dengan Panjang ± 1 meter, 3 (tiga) steker listrik merk Legrand, potongan besi pagar tangga dalam, 4 (empat) buah pipa stainless pagar disimpan di dalam 1 (satu) buah tas merk Burberry London motif kotak-kotak warna krem yang diletakkan di sekitar luar gedung tersebut, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB saksi DIDIK AGUNG yang mempunyai tugas dan tanggungjawab menjaga gedung tersebut melihat pintu pagar luar rusak dalam keadaan terbuka kemudian pintu besi rooling door dalam keadaan rusak dan tidak bisa ditutup lalu keadaan dalam gedung berantakan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata barang-barang di dalamnya hilang, selanjutnya saksi DIDIK AGUNG menginformasikan hal tersebut kepada saksi Dr. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., S.Psi., M.H., M.M. selaku pemilik gedung tersebut, kemudian mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, lalu terdakwa ditangkap oleh saksi ROBY AGAM KUSUMA, S.H. dan saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak di pinggir jalan depan gedung tersebut saat akan melarikan diri setelah mengambil barang curian yang disimpan di sekitar luar gedung tersebut, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 52 (lima puluh dua) downlight stainless plafon, 35 (tiga puluh lima) lampu merk Osram Delux, 3 (tiga) buah saklar listrik merk national, 4 (empat) buah stop kontak listrik merk national, 1 (satu) kabel dengan Panjang ± 1 meter, 3 (tiga) steker listrik merk Legrand, potongan besi pagar tangga dalam, 1 (satu) buah tas merk Burberry London motif kotak-kotak warna krem, 4 (empat) buah pipa stainless pagar dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Fit X warna hitam No.Pol.: L-2118-WR, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
    • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah magic jar merk Miyako, 1 (satu) pasang indoor dan outdoor AC merk LG, 35 (tiga puluh lima) lampu merk Osram Delux, 52 (lima puluh dua) downlight stainless plafon, 3 (tiga) buah saklar listrik merk national, 4 (empat) buah stop kontak listrik merk national, 1 (satu) kabel dengan Panjang ± 1 meter, 3 (tiga) steker listrik merk Legrand, potongan besi pagar tangga dalam, 1 (satu) buah tas merk Burberry London motif kotak-kotak warna krem dan 4 (empat) buah pipa stainless pagar tersebut adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Dr. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., S.Psi., M.H., M.M.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Dr. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., S.Psi., M.H., M.M. mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya